I.
Pendahuluan
Pada jaman kolonial pendidikan hanya
diberikan kepada para penguasa serta kaum feodal. Pendidikan rakyat cukup
diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penguasa kolonial. Pendidikan
diberikan hanya terbatas kepada rakyat di sekolah-sekolah kelas 2 atau ongko
loro tidak diragukan mutunya. Sungguhpun standar yang dipakai untuk mengukur
kualitas rakyat pada waktu itu diragukan karena sebagian besar rakyat tidak
memperoleh pendidikan, namun demikian apa yang diperoleh pendidikan seperti
pendidikan rakyat 3 tahun, pendidikan rakyat 5 tahun, telah menghasilkan
pemimpin masyarakat bahkan menghasilkan pemimpin-pemimpin gerakan nasional.
Pendidikan kolonial untuk golongan
bangsawan serta penguasa tidak diragukan lagi mutunya. Para pemimpin nasional
kita kebanyakan memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah kolonial bahkan
beberapa mahasiswa yang dapat melanjutkan di Universitas terkenal di Eropa.
Dalam sejarah pendidikan kita dapat katakana bahwa intelegensi bangsa Indonesia
tidak kalah dengan kaum penjajah. Masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
pada waktu itu adalah kekurangan kesempatan yang sama yang diberikan kepada
semua anak bangsa. Oleh sebab itu di dalam Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan
dengan tegas bahwa pemerintah akan menyusun suatu sistem pendidikaan nasional
untuk rakyat, untuk semua bangsa.
Masa revolusi pendidikan nasional
mulai meletakkan dasar-dasarnya. Pada masa revolusi sangat terasa serba
terbatas, tetapi bangsa kita dapat melaksanakan pendidikan nasional sebagaimana
yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kita dapat merumuskan Undang Undang Pendidikan
No. 4/1950 junto no. 12/ 1954. Kita dapat membangun sistem pendidikan yang
tidak kalah mutunya. Para pengajar, pelajar melaksanakan tugasnya dengan
sebaik-baiknya walaupun serba terbatas. Dengan segala keterbatasan itu memupuk
pemimpin-pemimpin nasional yang dapat mengatasi masa pancaroba seperti
rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayang sekali pada
akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai
dijadikan kendaraan politik. Pada masa itu dimulai pendidikan indoktrinasi
yaitu menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan Orde
Lama.
Pada Orde Lama sudah mulai diadakan
ujian-ujian negara yang terpusat dengan sistem kolonial yang serba ketat tetapi
tetap jujur dan mempertahankan kualitas. Hal ini didukung karena jumlah sekolah
belum begitu banyak dan guru-guru yang ditempa pada zaman kolonial. Pada zaman
itu siswa dan guru dituntut disiplin tinggi. Guru belum berorientasi kepada
yang material tetapi kepada yang ideal. Citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda
jasa yang diciptakaan era Orde Baru sebenarnya telah dikembangkan pada Orde
Lama.
Kebijakan yang diambil pada Orde Lama
dalam bidang pendidikan tinggi yaitu mendirikan universitas di setiap provinsi.
Kebijakan ini bertujuan untuk lebih memberikan kesempatan memperoleh pendidikan
tinggi. Pada waktu itu pendidikan tinggi yang bermutu terdapat di Pulau Jawa
seperti UI, IPB, ITB, Gajah Mada, dan UNAIR, sedangkan di provinsi-provinsi
karena kurangnya persiapan dosen dan keterbatasaan sarana dan prasarana
mengakibatkan kemerosotan mutu pendidikan tinggi mulai terjadi.
Era Orde dikenal sebagai era
pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan
dasar terjadi suatu loncatan yang sangat signifikan dengan adanya INPRES
Pendidikan Dasar. Tetapi sayang sekali INPRES Pendidikan Dasar belum
ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas tetapi baru kuantitas. Selain itu sistem
ujian negara (EBTANAS) telah berubah menjadi bumerang yaitu penentuan kelulusan
siswa menurut rumus-rumus tertentu. Akhirnya di tiap-tiap lembaga pendidikan
sekolah berusaha untuk meluluskan siswanya 100%. Hal ini berakibat pada suatu
pembohongan publik dan dirinya sendiri dalam masyarakat. Oleh sebab itu era
Orde Baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai
keberhasilan pemerintah dalam pembangunan.
Dalam era pembangunan nasional selama
lima REPELITA yang ditekankan ialah pembangunan ekonomi sebagai salah satu dari
TRILOGI pembangunan. Maka kemerosotan pendidikan nasional telah berlangsung.
Dari hasil manipulasi ujian nasional
sekolah dasar kemudian meningkat ke sekolah menengah dan kemudian meningkat ke
sekolah menengah tingkat atas dan selanjutnya berpengaruh pada mutu pendidikan
tinggi. Walaupun pada waktu itu pendidikan tinggi memiliki otonomi dengan
mengadakan ujian masuk melalui UMPTN, tetapi hal tersebut tidak menolong. Pada
akhirnya hasil EBTANAS juga dijadikan indikator penerimaan di perguruan tinggi.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi maka pendidikan tinggi negeri mulai
mengadakan penelusuran minat dari para siswa SMA yang berpotensi. Cara tersebut
kemudian diikuti oleh pendidikan tinggi lainnya.
Di samping perkembangan pendidikan
tinggi dengan usahanya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutunya pada masa
Orde Baru muncul gejala yaitu tumbuhnya perguruan tinggi swasta dalam berbagai
bentuk. Hal ini berdampak pada mutu perguruan semakin menurun walaupun dibentuk
KOPERTIS-KOPERTIS sebagai bentuk birokrasi baru.
II.
Perkembangan
Pendidikan SD Di Era Reformasi
Reformasi pendidikan merupakan hukum
alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa milenium
ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak
mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri,
refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian
hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam,
2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah
dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang
pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi
adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang
menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan
penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan
prinsip otonomi daerah.
Dari segi kualifikasi tenaga guru di
Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai
berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya
berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak
441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III
kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih
berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan
tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan
akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa
Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering
terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu
saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di
Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat
berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di
seluruh Indonesia.
Pada era pemerintahan Habibie masih
menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus
Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di
bidang pendidikan, antara lain :
a. Dirubahnya
kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi
kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan
kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama,
antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik
(ketrampilan).
b. Pada
tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi,
keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
Menurut Lembaran Negara Nomor 4301
Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem
pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
e. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian setelah Megawati turun dari
jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih
tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang
Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan pergantian
kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini
berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan kurikum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP,
2006: 2). KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta
lingkungan.
b. Beragam
dan terpadu.
c. Tanggapan
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan.
f. Belajar
sepanjang hayat.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tujuan pendidikan KTSP :
a. Untuk
pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
b. Untuk
pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
c. Untuk
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
A.
Standar Nasional Nasional
Pendidikan
Dalam perwujudan paradigma pendidikan nasional yang disentralistik,
pendidikan nasional memerlukan adanya Standar Nasional Pendidikan, sebagai
sarana penjamin mutu Pendidikan Nasional, yang pengembangan dan pemantauannya
dilakukan oleh badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Oleh karenanya
diperlukan standar nasional pendidikan, yang mencakup; Standar Kompetensi
Kelulusan (SKL), standar isi, standar proses, standar penilaian, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar pendanaan, standar pengelolaan dan
pengawasan, dan standar sarana dan prasarana.
Secara ideal pendidikan nasional pada
era Reformasi menekankan pada perlunya perwujudan proses pendidikan yamng mampu
menciptakan lingkungan belajar dan pembelajaran yang mampu menumbuhkembangkan
potensi peserta didik dalam kemampuan tahu (learning to know); kemampuan
menggunakan kemampuan untuk bekerja (learning to do); kemampuan untuk
hidup harmonis dan produktif dalam lingkungannya (learning to live together);
dan kemampuan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat (learning to be)
termasuk didalamnyamampu hidup melalui kehidupan itu sendiri (learning
through life)
B.
Visi Dan Misi Pendidikan
Nasional
Merujuk pada UU Sirdiknas 20/2003,
pendidikan nasional memiliki visi “terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.
Untuk
mewujudkan visi tersebut dijabarkan misi Pendidikan Nasional sebagai
berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
perwujudan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan
kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral;
4. Meningkatkan keprofesian dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global;
5. Memperdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam korteks
Negara Kesatuan RI.
Sebab itu pendidikan nasional dirancang agar berfungsi “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
C.
Esensi Sisdiknas
Dalam pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 pendidikan diartikan sebagai “usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bengsa dan
negara”.
Prinsip
penyelenggaraan pendidikan nasional dalam pasal 4 UU Sisdiknas 20/2003:
1.
Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkaadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kurtual, dan kemajenukan bangsa.
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
3.
Pendidikan diselenggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan pemberdayaaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
4.
Pendidikan diselanggarakan dengan
memberi keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan diselenggarakan
denganmengembangkan budayamembaca menulis danberhitung bagi segenap warga
mwsyarakat.
6.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memperdayakan semua komponen masyarakat melaui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
D.
Hak Dan Kewajiban Warganegara Orang Tua ,Masyarakat, Dan
Pemerintah
Pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan tidak lain adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Proses pencerdasan warga negara dilakukan melalui sistem
pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut:
1.
Setiap warga negara mempunyai hak yangg
sama untuk memperoleh pendidikan bermutu.
2.
Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus.
3.
Warga negara didaerah terpencil dan
terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikanlayanan khusus.
4.
Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasandan bakant istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5.
Setiap warga negara berhak
memperolehkesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Sebagai subjek
pendidikan peserta didik dijamin haknya
untuk hal-hal berikut:
1.
Mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianut
2.
Mendapat pelayan pendidikan sesuai dengan bakat minat dan
kemampuannya.
3.
Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya.
4.
Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya.
5.
Pindah keprogram pendidikan sesuai dengan kecepatan
belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
disiapkan.
Pendidikan nasional diselenggarakan
dalam satu proses yang bersifat nasional-sistematik yang tercakup dalam jalur
jenjang dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidika formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, yang dapat
diselenggarakan dengaN sistem terbuka melaui tatap muka dan/ atau jarak jauh.
E.
Isi Dan Proses Pendidikan Sd
Secara singkat isi dan proses
pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta
pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 23
Tahun 2006 Standar Komptensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP
SD/MI/SDLB*/Paket A) adalah sebagai berikut:
1.
Menjalankan ajaran agama yangdianut sesuai dangan tahap
perkembangan anak.
2.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri.
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku
dilingkungannya.
4.
Menghargai keberagaman agama, suku, budaya,ras, dan
golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
5.
Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara
logis kritis dan kreatif.
6.
Menunjukkan kemampuan berfikir logis,
kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
7.
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari
potensinya.
8.
Menunjukkan kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan seharai-hari.
9.
Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di
lingkungan sekitar.
10. Menunjukkan
kecintaan terhadap lingkungan.
11. Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air indonesia.
12. Menunjukkan
kemampuan untuk melakukan kagiatan seni dan budaya lokal.
13. Menunjukkan
kebiasaan hudup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14. Berkomunikasi
secara jelas dan santun.
15. Bekerja sama
dalam kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri dendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya.
16. Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis.
17. Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca ,menulis, dan berhitung.
Mengenai isi dalam Peraturan Pemurintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Naional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) diyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran:
1.
Agama dan akhlak mulia;
2.
Kewarganegaraan dan kepribadian;
3.
Ilmu pengetahuan dan teknoligi;
4.
Estetika;
5.
Jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari
kerangka kurikulum, dikemukakan beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Pada
dasarnya sesuai dengan Pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh sekolah dalam hal ini SD/MI dan komite sekolah berpedoman
pada Standar Nasional Pendidikan khususnya standar kopetensi kelulusan (SKL)
dan standar isi (SI) serta paduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
prinsip-prinsip
tersebut sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.
Menyeluruh dan ber kesinambungan.
6.
Belajar sepanjang hayat.
7.
Seimbang antara keprentingan nasional
dan kepentaingan daerah.
Sedang sasaran
nasional pendidikan adalah sebagai berikut:
“terwujudnya kehidupan masyarakat yang
makin sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata, terselenggaranya
pendidikan nasional dan pelayanan kesehatan yang makin bernutu dan merata yang
mampu mewujudkan manusia yang beriman dan takwa terhadap tuhan yang maha esa
berbudi pekerti luhur, tengguh, sehat, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif,
produktif dan profesional; makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam
meningkatnya peradaban, harkat martabat manusia indonesia, dan memperkuat jati
diri dan kepribadian bangsa"
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa
depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah
kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam
sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap
masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan
merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk menyesuaikan
perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah seyogyanya
sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap perubahan juga
harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab tantangan zaman.
Pendidikan pada zaman reformasi mengalami
suatu perkembangan yang pada dasarnya lebih maju daripada pendidikan pada zaman
orde baru. Pendidikan pada zaman reformasi mengutamakan pada perkembangan
peserta didik yang lebih terfokus pada pengelolaan masing – masing daerah
(otonomi pendidikan).
Dalam hal tenaga kependidikan diberlakukan
suatu kualifikasi profesional untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan
Indonesia. Sedangkan sarana dan prasarana juga sudah mengalami suatu
peningkatan yang baik. Namun daripada hal tersebut pendidikan yang ada di
Indonesia masih belum mengalami suatu pemerataan.
Ini terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama di daerah
pedalaman masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek penyelenggaraannya.
Dinamika sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada perubahan kurikulum
merupakan suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang pendidikan untuk meningkatan
mutu pendidikan di Indonesia ( dari berbagai sumber )
No comments:
Post a Comment