1.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata pelajaran kewarganegaraan
sering disebut sebagai civic education, citizenship education,
dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Kesadaran demokrasi
serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat
bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut,
serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan
kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar
kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan
berkeadaban.
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya adalah membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1. Landasan
Ilmiah
Bahan pendidikan kewarganegaraan
meliputi hubungan antara warganegara dan negara,serta pendidikan pendahuluan
bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar
filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah
air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
2. Landasan
Hukum
Landasannya
pada :
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999
3. Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982
4. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003
5. Pelaksanaannya
berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
4, Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh.
Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat
majemuk tunggal.
Kesatuan Sila-Sila
Pancasila
Kalau
dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat
dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila
dimukanya.
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya
saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal.
Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya.
Kesatuan Sila-Sila
Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
Secara filosofis pancasila sebagai
suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis
dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
5. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi
Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari
hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran,
cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana
kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila
dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik
Indonesia.
6. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Unsur-unsur
yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa
materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebutkemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
7. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi
setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang
sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian
bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem
filsafat.
8. Pancasila sebagai Dasar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk
mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam
melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu
kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.
Filsafat
Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan
Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa
materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
9. Pengertian Identitas Nasional
Agar
bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap
meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa lain.
Dalam
hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa
Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui
dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung
dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun
harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka
insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara
dinamis di dunia internasional.
10. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor
yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1.
Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2.
Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
11. Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber
kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara
tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu
fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara
formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “panitia
9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai
dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas
Nasional
Nilai-nilai
esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara objektif
telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad
ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada
abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa
Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur
serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar
pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa,
antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan
nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun
1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan
identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia
tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai
suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
12. Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat
dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena dua alasan:
1. Hampir semua Negara di dunia menjadikan
demokrasi sebagai asasnya yang fundamental 2.
Demokrasi
sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi
ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam
system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam
seperti, sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan
pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada
yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
a.
Arti
dan Perkembangan Demokrasi
Negara
demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
b.
Bentuk-Bentuk
Demokrasi
Formal
demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat
dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu
Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system
presidensial atau sistem parlementer.
Sistem
Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara
langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari
rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan)
sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem
Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government)
adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of
state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada
pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
Prinsip
demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa
manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam
sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Kebebasan
formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang
semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai
negara.
13. Demokrasi Indonesia
Masalah
pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
Dalam bidang Politik
& Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali
asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga
negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan
dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
Dalam bidang Ekonomi.
Demikrasi berarti Kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap
penggunaan kekayaan dan keuangan negara
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik
perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintahan yang
bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Secara umum
dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang
paling penting dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
warganegara.
- Suatu
sistem perwakilan
- Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Bangsa Indonesia tumbuh dan
berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama
dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut
kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah
unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar
belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang
dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji
melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III &
IV.
Konstitusionalisme mengacu kepada
pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu
pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan
umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai
bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme
pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan
tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan
tentang the rule of law
3. Kesepakatan
tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita
bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam
suatu Negara.
Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas
aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ
Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu
dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut
prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut
maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip
pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited
government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan
satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga
Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan
lainnya.
Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana
amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap
pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen
ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian
hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum
dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang
tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah
berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan
suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945
bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun
pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rumusannya
jelas
2. Bersifat
singkat dan supel
3.
Memuat
norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional
4. Peraturan
hukum positif yang tinggi
Convensi
adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak
tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
(2) Tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima
oleh semua rakyat.
(4) Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi
suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan
UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari
pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis
saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak
tercakup dalam UUD.
Sistem
pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1. Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2. Sistem
konstitusional
3. Kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR
6.
Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
7. Kekuasaan kepala
negara tidak tak-terbatas
Menurut
penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum
hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak
menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh
alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa
ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannya.
Dalam
era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan
peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan
perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat
demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Prinsip negara hukum hendaklah
dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan
rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan
tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka. Prinsip Negara hukum tidak boleh
ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD.
Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang
dilakukan menurut UUD atau constitutional democracy yang diimbangi
dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan
rakyat atau demokratis.
Dalam rentangan berdirinya bangsa
dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan
UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945,
sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
Dalam
UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara ekplisit tentang
hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J.
14. Geopolitik
Indonesia
Geopolitik di artikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan
dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong aspirasi
nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan
berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya
politik negara itu secara
langsungGeopolitik bertumpu pada geografi sosial, mengenai situasi,
kondisi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi
suatu Negara.
Indonesia adalah Negara kepulauan
dan masyarakat yang beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan
dan kelemahan . Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi
yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu
bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia
agar tidak terombang ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara.
Istilah wawasan berasal dari
kata”wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar
kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang atau melihat.
Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau, dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai
arti cara pandang bangsa Indonesia.
Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Lahirnya asas archipelago
mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam satu kesatuan
yang utuh, sementara perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan unsur pemisah.
Bagian wilayah Indische Archipel
yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah
wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik
Indonesia.
Sejak proklamasi kemerdekaan RI
pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai
sekarang.
Dalam perkembangan hukum laut
internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan
wilayah laut sebagai berikut :
1) Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)
Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia itu tidak
dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3) Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)
Mare
Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat.
5)
Archipelagic
State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi
PBB tentang hukum
laut.
Sesuai dengan Hukum Laut
Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki
laut territorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekslusif, dan Landas
Kontinen. Masing-masing dapat di jelaskan sebagai berikut:
1)
Negara
kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)
Laut
Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di
ukur dari garis pangkal.
3)
Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis
pangkal.
4) Zone
Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)
Landas
Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas
astronomi sebagai berikut:
Utara
:
60 08 LU
Selatan
:
110 15 LS
Barat
: 940 45 BT
Timur
: 1410 05 BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya
adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2
dan perairan 3.166.163 km2.
Pandangan geopolitik bangsa
Indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia juga menolak paham realisme, karena
semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan
kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang
universal.
4.
Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
Posisi silang Indonesia dapat dirinci sebagai
berikut:
1)
Geografi
: Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di
antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)
Demografi
: penduduk Indnonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia)
dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3)
Ideologi
: ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan
(Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara .
4)
Politik
: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan
demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)
Ekonomi
: Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis
di utara.
6)
Sosial
: Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan
dan masyarakat sosialisme di utara.
7)
Budaya
: Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur
di utara.
8)
Hankam
: Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia
terletak di antara wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
3.
Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
Wilayah Negara Republik Indonesia
ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan
dalam “tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939
dengan tujuan sebagai berikut:
1)
Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)
Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3)
Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian
dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960.
Untuk mengatur lalu lintas perairan
maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas
damaidi perairan pedalaman Indonesia yang meliputi:
a) Semua pelayaran
dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b) Semua pelayaran
dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
c) Semua pelayaran
dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam
deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1)
Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik ekslusif Negara RI.
2)
Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan
Negara tetangga melalui perundingan.
3)
Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen suatu garis yang di tarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4)
Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan
ZEE adalah:
1) Persediaan
ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE
mempunyai kekuatan hukum internasional.
C.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wadah
meliputi tiga kompunen:
a) Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
Nusantara di tentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan
pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
b) Tata
Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti
organnisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang.
c)
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat
kalangan pers serta seluruh apatur Negara.
1)
Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2)
Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideology dan identitas nasional.
3)
Satu
kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib social dan satu tertib hukum.
1. Tata
Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.
Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa
yang memilki kekuatan batin.
b.
Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
sesuai dengan aspirasinya (
dari berbagai sumber ).
No comments:
Post a Comment