A. LANDASAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU SD
1.
Apa yang
Dimaksud dengan Kompetensi ?
kompetensi adalah Istilah yang begitu lekat di hati para guru dan para
pekerja profesional lainnya, namun apakah pengertian kompetensi sudah dipahami
sama oleh smeua orang yang menggunakannya ? Menurut Anda apa yang dimaksud
dengan kompetensi ? Mungkin secara singkat anda akan mengatakan : Kompetensi
sama dengan kemampuan. Jawaban anda tidak kelirum namun jawaban tersebut perlu
dipertajam sehingga dapat menyentuh hakikat yang sebenarnya.
Kompetensi dapat disamakan dengan suatu tindakan cerdas dan
bertanggungjawab yang ditunjukkan oleh seseorang sebagai bukti bahwa ia memang
kompeten dalam bidang tersebut. Tindakan cerdas dan bertanggungjawab tersebut
hanya dapat ditunjukkan oleh seseorang jika ia memiliki ilmu atau pengetahuan
yang mantap, keterampilan yang memadai serta sikap yang memungkinkan ia
menunjukkan tindakan tersebut secara cerdas.
2.
Proses
Pengembangan Standar Kompetensi
Sesuai dengan perkembangan di berbagai bidang, guru dituntut untuk mampu
menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan menghadapi berbagai tantangan.
Dalam kaitan ini pendekatan kompetensi diharapkan mampu membawa perbaikan dalam
mutu guru, dan tentu saja mutu pendidikan secara umum.
Sebagai guru SD, anda pasti sudah akrab dengan kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) karena memang pendekatan komptensi diterapkan pada semua
jenjang pendidikan. Sebagai konsekuensi dari pendekatan kompetensi ini, pelrlu
dikembangkan standar kompetensi, salah satu diantaranya adalah standar
kompetensi guru SD.
Sebagaimana
halnya dengan standar kompetensi di bidang profesi lainnya, standar kompetensi
guru SD dikembangkan dengan mengacu kepada hal-hal berikut :
1.
Ketetapan
perundang-undangan yang terkait dengan guru SD, seperti UU No. 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No.
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.
Tugas pokok
danfungsi (tupoksi) guru SD. Sebagai seorang pendidik, guru SD mempunyai tugas
pokok mengajar, membimbing dan melatih peserta didik usia SD. Oleh karena itu,
seorang guru SD harus paham benar akan konteks tugasnya, baik yang mencakup
sistem pendidikan di SD maupun yang mencakup peserta didik yang akan menjadi
asuhannya. Berkaitan dengan hal ini, dan sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, guru SD adalah guru kelas yang berugas mengajarkan
lima mata pelajaran SD.
3.
Berbagai asumsi
landasan program, berupa pernyantaan-pernyataan yang dianggap benar berdasarkan
dugaan ahli, penelitian, dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Misalnya, peserta didik adalah makhluk Tuhan, Makhluk sosial dan makhluk
individu yang diasumsikan mempunyai potensi yang dapat dikembangkan, atau
pembelajaran diasumsikan sebagai interaksi antara peserta didik dengan
sumberbelajar
4.
Kompetensi guru
SD yang sudah pernah ada seperti 10 kompetensi guru lulusan SPG.
B. PROFIL KOMPETENSI GURU SD
STANDAR Kompetensi guru SD terdapat dalam dua dokumen resmi. Pertama, dalam
dokumen Standar Kompetensi Guru kelas SD-MI lulusan S1 PGSD (SKGK-SD/MI), yang
diterbitkan oleh Ditjen Dikti pada tahun 2006, dan kedua, dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007 (Permen No. 16/2007) tentang Standar
Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru.
Dalam SKGK-SD/MI, standar kompetensi dirumuskan dalam empat rumpun
kompetensi yaitu (1) kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam, (2)
Penguasaan bidang studi, (3) kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik, dan(4) kemampuan mengembangkan kemampuan profesional secara
berkelanjutan. Setiap rumpun kompetensi dijabarkan menjadikomptensi, yang
secara keseluruhan berjumlah 29 kompetensi.
Sementara itu, dlam Permen No. 16/2007,
Estándar Kompetensi Guru SD/MI dirumuskan menjadi 24 kompetensi inti,
yang dikelompokkan berdasarkan kompetensi agen pembelajara nyag terdapat dalam
peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(PP. No. 19/2005, tetang SNP). Kompetensi sebagai agen pembelajaran terdiri
dari
(1) kompentensi pedagogik,
(2) kompetensi
kepribadian,
(3) kompentensi profesional dan
(4) kompetensi sosial. Setiap kompetensi inti
kemudian dijabarkan menjadi kompetensi guru SD/MI.
Tidak ada spesifikasi pengalaman belajar dalam Standar Kompetensi ini
karenamemnag standar kmpetensi dalam permen ini bukan diniatkan untuk menjadi
acuan dalam pendidikan guru.
Pengelompokan SKGK-SD/MI didasarkan pelaksaan tugasnya, mulai dari siapa
yang dihadapi (memahami karakterisitik peserta didik), apa yang akan diajarkan
(penguasaan bidang studi), bagaiaman mengajarkannya (kemampuan menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik), serta kemampuan mengembangkan diri secara terus –
menerus. Dengan demikian, pengelompokkan ini didasarkan pada tugas-tugas nyata
seorang guru, yang sering juga disebut sebagai : sosok utuh kompetensi
profesional guru”.
Sementara itu, pengelompokkan kompetensi Permen No. 16/2007 yang mengambil
dari PP No 19/2005, tampaknya lebih mengacu kepada teori, bukan kepada
tugas-tugas nyata seorang guru di lapangna. Kompentensi pegdagogik merupakan
rumah dari kompentesi guru yang bersumber dari ilmu pendidikan, sedangkan
kompetensi kepribadian lebih menekankan pada sifat-sifat yang harus dimiliki
seorang guru, bukan pada bagaimana cara guru mengaktualisasikan sifat-sifat
tersebut dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.
Selanjutnya, skompetensi profesional hanya dimaknai sebagai penguasaan
bidang studi secara luas dan mendalam, sedangkan kompetensi sosial hampir sama
dengan kompetensi kepribadian, lebih menekankan pada sifat-sifat sosial yang
harus dimiliki oleh seorang guru. Oleh karena sifat pengelompakan seperti itu,
maka pengelompokan kompetensi guru menjadi : Kompetensi pedagogik, Kompetensi
kepribadian, Kompetensi profesional dan Kompetensi sosal terkesan pragmentaris
atau terpisah-pisah tanpa menunjukkan satu keutuhan.
Kompetensi ini merupakan perpaduan antara kompetensi dari Permen No.
16/2007 dan ini dilakukan dengan menggunakan kompetensi yang terdapat pada
SKGK-SD/MI sebagai acuan utama, kemudian dilanjutkan dengan pengkajian setiap
butir kompetensi, baik yang berasl dari SKGK-SD/MI maupun dari Permen No.
16/2006.
Kompentesi
Guru SD/MI
|
1. Memahami
karakteristikan anak usia SD/MI dalam penggalan kelompok usia tertentu (kelas awal dan kelas lanjut)
2. Memahami karakteristik
anak usia SD/MI yang membutuhkan penanganan secara khusus
3. Memahami latar
belakagn sekluarga masyarakat untuk menentapkan kebutuhan belajar anak usia
SD/MI dalam konteks kebinekaan budaya
4. Memahami cara belajar
dn kesulitan belajar anak usia SD/MI dalam penggalan kelompok usia tertentu
(kelas awal dan kelas lanjut)
5. Mampu mengmbagnkan
potensi peserta didik anak usia SD/MI
6. Menguasai substansi
dan metodologi dasar keilmuan bahasa Indonesia yang mendukung pembelajaran
bahasa Indonesia di SD/MI
7. Menguasai subtansi dan
metodolgoi dasar keilmuan Matematika yang mendukung pembelajaran Matematika
di SD/MI
8. Menguasai subtansi dan
metodologi dasar keilmuan Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) yang mendukung pembeljaran IPA di SD/MI
9. Menguasai substansi
dan metodologi dasar keilmuan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang mendukung
pembelajaran IPS di SD/MI
10. Menguasai substansi dan metodologi dasar
keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan (PK) yang mendukung pembelajaran PKn di
SD/MI
11. Menguasai materi ajar lima mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPAS dan PKn) dalam kurikulum SD/MI
12. Mampu melakukan kegiatan untuk mengembangkan
substansi dan metodologi dasar keilmuan lima mata pelajaran SD/MI
13. Menguasai dasar-dasar materi kegiatan ekstra
kurikuler yang mendukug tercapainya tujuan utuh pendidikan peserta didik
SD/MI
14. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran
yang mendidik Mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran lima mata
pelajaran SD/MI, secara kreatif dan produktif
15. Mampu mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan produktif
16. Mampu merancang pembelajaran yang mendidik
17. Mampu melaksanakan pemebelajaran yang
mendidik
18. Mampu menilai proses dan hasil pembelajaran
yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan
19. Mampu memanfaatkan hasil penilaian untuk
kepentingan pembelajaran
20. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi
yangjujur, berakhlak muli, dan sebagai teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
21. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa
22. Menjunjung tinggi kode etik guru
23. Mampu mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
24. Mampu meningkatkan kualitas pembelajaran
melalui penelitian tindakan kelas
25. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, komunikasi dan peningkatan wawasan
26. Mampu berkomunikasi secara efekti, empatik
dan satun dengan peserta didik
27. Mampu berkomunikasisecara satu dan efektif
dengan orang tua, peserta didik sesama pendidik dan masyarakat
28. Mampu berkontribusi terhadap pengembangan
pendidikan di tingkat lokal, regional nasional dan global
29. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
30. Mampu menggunakan bahasa inggris untuk
mengembangkan wawasan.
|
Kelebihan
Kompetensi Lulusan S1 PGSD dibandingkan dengan Kompetensi Lulusan DII PGSD
|
1. Mampu mengembangkan
potensi peserta didik usia SD/MI
2. Mampu melakukan
kegiatan untuk mengembangkan substansi dan metodologi dasar keilmuan lima
mata pelajaran SD/MI
3. Mampu mengembangkan
kurikulum dan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI secara kreatif dan
inovatif
4. Mampu meningkakan
kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas (PTK)
5. Berkontribusi terhadap
pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional dan global
6. Mampu memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran,
berkomunikasi dan mengembangkan diri
7. Mampu beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah republik Indonesia yangemiliki keragaman
sosial budaya
8. Mampu menggunakan
bahasa Inggris untuk mengembangkan wawasan.
|
C. INDIKATOR PENGUASAAN KOMPETENSI GURU SD
Pendidikan berbasis kompetensi menggunakan penguasaan kompetensi sebagai
indikator bahwa seorang calon guru.guru telah menguasai kompetensi yang
dipersyarakan.
Pada dasarnya,
asesmen penguasaan kompetensi dipilih sesuai dengan hakikat kompetensi. Untuk
kompetensi yang bearada pada kawasan kognitif atau penguasaan akademik,
asesmennya dapat dilakan dengan tes, baik berupa tes objektif atau uraian.
Kompetensi yang bersifat keterampilan, seperti dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunkasi dalam pembelajaran atua dapat berkomunikasi lisan
dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pada dasarnya diases melalui
pengamatan peragaan unju kerja, sedangkan penguasan nilai dan sikap dapat
diases melalui pengamatan dalam situasi sebenarnya (otenti).
Artinya situasi yang diamati bukan situasi buatan atau situasi simulasi,
tetapi benar-benar situasi yang asli, seperti kedisiplinan, tanggungj jawab,
bekerja sama diamati dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari. Selanjutnya,
unjuk kerja profesional, seperti kemampuan mengajar harus diases melalui
pengamatan yang menggunakan instrumen yang menuntu penggunaannya mempunyai
kemampuan tinggi dalam mengambil keputusan. Instrumen tersebut mungkin sudah
anda kenal yaitu Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG)
FORUM
PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU
A. PENINGKATAN
PROFESIONALITAS GURU
Kompetensi
Peningkatan profesinalitas secara berkelanjutan dapat dijabarkan menjadi
beberapa kompetensi, salah satu di antaranya adalah mampu memperbaiki
pembelajaran melalui penelitian indakan kelas (PTK). Sasaran akhir dari
peningkatan profesionalitas adalah meningkatnya kualitas kinerja guru, yang
tentu saja berdampak pada meningkatnya kualitas proses dan hasil belajar siswa.
Jika guru mampu memperbaiki pembelajaran melalui PTK, berarti guru mampu
meningkatkan proses dan hasil belajar siswa. Ini berarti, peningkatan
profesionalita guru diharapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Berbagai
kegiatan dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas. Jabaran kompetensi
dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan pengalaman belajar atau kegiatan yag
dapat dilakukan oleh guru.
Beberapa
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan
refleksi pada setiap akhir pembelajaran
2.
Berkolaborasi
dengan teman sejawat dan jika perlu dengan dosen LPTK dalam melaksanakan PTK.
3.
Mengomunikasikan
hasil-hasil PTK melalui berbagai media, seperti rapat-rapat guru, seminar
terbatas, memublikasikannya dalam media cetak atau elektronik, khususnya
melalui website Klinik Pembelajaran.
4.
Mengikuti
perkembangan dunia pendidikan, khusunya pendidikan SD melalui berbagai media,
termasuk melalui internet.
5.
Mengikuti
berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi, pameran buku.
6.
Berperan serta
dalam berbagai kegiatan pendidikan, baik di tingkat lokal, regional, maupun
nasional dan global, misalnya ikut dalam penyusunan KTSP, pengembangan bahan ajar,
atau penulisan soal-soal ujian, memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
7.
Mengikuti
perkembagnan ilmu dalam lima mata pelajaran SD melalui berbagai media, termasuk
materi dalam bahasa Inggris dan kemudian mencoba mencerna materi tersebut, dan
jika dianggap perlu mengakomodasi materi tersebut dalam pembelajaran.
8.
Mengikuti
berbagai kegiatan guru seperti berorganisasi, menghadiri pertemuan rutin, atau
melakukan kegiatan sosial.
B. BERBAGAI WADAH PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU
Beberapa dari wadah atau forum tersebut antara lain : kelompok Kerja Guru
(KKG), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Klinik Pembelajaran, Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), PGRI.
1.
Kelompok Kerja
Guru (KKG)
KKG dapat dibedakan atas KKG SD, KKG Penjas, KKG Agama. KKG SD
beranggotakan guru kelas SD, KKG Penjas beranggotakan guru Pendidikan Jasmani,
sedangkan KKG Agama beranggotakan guru-guru agama. KKG bertujuan untuk
meningkatkan profesionalisme guru melalui arena bertukar pikiran, pengalaman,
dan informasi, sehingga para guru dapat berkembang menjadi guru yang
profesional, yang mampu meningkatkan kreativitas dan efektivitas dalam
mengelola pembelajaran, sehingga mampu menemukan atau menciptakan inovasi dalam
pembelajaran.
Hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 1996, yang berkaitan dengan
kompetensi guru Pendidikan Menengah Umum menunjukkan bahwa kegiatan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) lebih terfokus pada pengembangan perangkat
pembelajarna, yang mencakup Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Di samping mengembangkan perangkat pembelajara, berbagai kegiatan lain
dapat dilakukan guru melalui forum KKG, di antaranya sebagai berikut :
a. Berbagi
pengalaman tentang pembelajaran yang sudah dilaksanakan oleh guru, baik yang
berupa praktek-praktek yang dianggap berhasil (best practices), maupun masalah
yang perlu dipecahkan bersama-sama.
b. Berbagi
informasi tentang model-model pembelajaran terbaru. Guru merupakan ujung tombak
pembaharuan ’ oleh karena itu, seyogianya guru selalu berusaha memperluas
wawasannya melalui berbagai cara.
c. Penelitian mengenai kinerja guru
menunjukkan bahwa para guru, termasuk guru SD masih banyak yang mempunyai
masalah dalam menyajikan konsep tertentu.
d. Menyelenggarakan
Seminar Ilmiah merupakan satu kegiatan yang dapat diprakarsai oleh KKG.
2.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Sejak tahun 2005-an, yaitu sejak dikeluarkannya PP No. 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, nama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau
disingkat LPMP menjadi dikenal di dunia pendidikan.
Baik BPG maupun LMP berkedudukan di provinsi. Jika BPG berfungsi untuk
menyelenggarak berbagai penataran bagi guru, tentu saja dalam rangka
peningkatan kualitas pendidikan, maka LPMP ”bertugas untuk membatun Pemerintah
Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis
kepada satuan pendidikan dasar dan meenngahserta pendidikan nonformal, dalam
berbagi upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional
pendidikan.
Di antara banyak kegiatan yang dilakukan LPMP, kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan profesionalitas guru juga banyak, antara lain sebagai
berikut :
a. Berbagai kegiatan pengembangan
kurikulum dan perangkat pembelajaran, seperti ketika menyusun KTSP, RPP,
soal-soal ujian, atau pengembangan berbagai media pembelajaran.
b. Berbagai
penataran atua pelatihan bagi para guru SD, baik berupa pelatihan penguasaan
bidang studi bahan ajaran, pembuatan media, maupun berbagai pendekatan dalam
pembelajaran.
c. Berbagai
kegiatan sosialisasi kebijakan yang terkait dengan guru, misalnya saja
sosialisasi program sertifikasi.
3.
Klinik
Pembelajaran
Klinik Pembelajaran (KP) merupakan wadah peningkatan profesionalitas guru
dan calon guru melalui arena berbagai informasi, masalah dan pengalaman.
KP mulai dikembangkan oleh Direktorat Jendereal Pendidikan Tinggi pada
tahun 2005 dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Salah
satu wadah bagi guru dan calon guru untuk mendapatkan bantuan profesional
b. Wadah
bagi dosen untuk mengembangkan kemampuan membimbing
c. Wadah
berbagi pengalaman bagi guru, mahasiswa calon guru, dosen melalui komunikasi
langsung dan tidak langsung.
d. Menerapkan
pendekatan klinis (yang punya masalah proaktif)
e. Komunikasi tidak langsung dilakukan
di sentra-sentra KP, sedangkan komunikasi tidak langsung dilakukan melalui
online.
f. Menyediakan bantuan profesional
dalam bidang pembelajaran dan keterampilan komunikasi online
g. Fokus
bantuan : guru dan calon guru
h. Menyediakan
sumber belajar yang mencakup masalah-masalah pembelajaran/pendidikan yang
terkini dalam bentuk booklet
i. Mempunyai pusat kegiatan berupa telecenter
j. Ketenagaan : supervisor, fasilitator, pengelola teknis
k. Fasilitas
: komputer dalam jumah yang memadai dan jaringan internet, ruang dikusi, sumber
belajar
l. Web : memuat informasi/perkembangan KP, wadah komunikasi online
m. Terbuka bagi
masyarakat luas.
4.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, disingkat LPTK merupakan wadah
pendidikan formal yang menyediakan kesempatan bagi para guru untuk meningkatkan
kualifikasi.
Selain sebagai penyedia pendidikan formal untuk peningkatan kualifikasi,
LPTK juga memiliki para dosen yang dapat membantu guru SD untuk meningkatkan
profesionalitas melalui kolaborasi.
5.
Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI)
PGRI yang diikrakrkan pada 25 November 1945 merupakan organisasi proesi yan
bersifat unitaristik dan nonpolitik praktis.
Wadah untuk
peningkatan profesional-litas dan wawasan tersebut dapat disediakan dalam
berabgai bentuk seperti jurnal ilmiah, berbagai kegiatan pelatihan, penyelenggaraan
seminar dengan mengundang par pakar pendidikan.
6.
Kursus-kursus
Ada satu wadah lagi yang perlu dilirik oleh para guru dalam mningkatkan
profesionalitas. Wadah tersebut adalah berbagai jenis kursus yang tumbuh
menjamur.
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat menuntut setiap orang yang
tidak mau ketinggalan untuk menguasai teknologi tersebut. Sebagai seorang guru
yang diharapkan mempunyai akses yang luas ke segenap informasi.
Tidak diragukan lagi bahwa penguasaan keterampilan komputer akan membantu
guru untuk menignkatkan profesionalitasnya melalui informasi yang dapat diakses
dari internet.
C. MEMILIH WADAH PENINGKATAN PROFESIONALITAS
Berdasarkan pertimbangan ini, forum
dapat dipilah menjadi lima jenis berikut :
1.
Wadah yang
menyelenggarakan kegiatan yang pesertanya sudah ditetapkan terlebih dahulu
seperti LPMP.
2.
Wadah yang
menyelenggarakan program yang dapat diikuti oleh mereka yan memenuhi syarat
tertentu, tetapi juga mempunyai program kegiatan yang dapat diikuti oleh semua
guru yang berminat. Wadah seperti ini adalah LPTK yang menawarkan Program S1
PGSD, S2 dan S3 Pendidikan Dasar.
3.
Wadah yang
mempunyai anggota khusus dan program kegiatannya wajib diikuti oleh setiap
anggota, yaitu KKG
4.
Wadah dengan
program terbuka bagi semua guru, seperti Klinik Pembelajaran dan PGRI
5.
Wadah dengan
program terbuka untuk umum, yaitu kursus-kursus.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri da diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik harus
memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
A.
Guru Wajib Memiliki
1.
Kualifikasi akademik.
2.
Kompetensi.
3.
Sertifikasi pendidik.
4.
Sehat jasmani dan
rohani.
5.
Kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
B.
FASILITATOR
PEMBELAJARAN
1. Membantu
memudahkan dan membantu peserta didik dalam belajar.
2. Guru
tidak merupakan satu-satunya sumber belajar, melainkan berperanan sebagai salah satu sumber belajar.
3. Makna
fasilitator di sini lebih ditekankan pada dimensi upaya pemberdayaan sumberdaya peserta didik sehingga mereka dapat berkembang
optimal.
C.
MOTIVATOR PEMBELAJARAN
1. Diwujudkan dalam
berbagai usaha mendorong dan menggerakkan peserta didik agar mereka semakin giat dalam belajar.
2. Guru dituntut memiliki
kemampuan membangkitkan semangat dan kesadaran diri
peserta didik sehingga mereka terbiasa belajar.
Guru dituntut memiliki
kemampuan mengoptimalkan berbagai kemampuan belajar
peserta didik untuk selalu dalam kondisi prima dan semakin giat dalam belajar. Dalam konteks ini,
guru dituntut selalu berada di sekitar peserta didik dan memahami berbagai kelebihan dan
kelemahan peserta didiknya. Setidak-tidaknya, para guru perlu mengetahui
“tatkala kapan peserta didik harus
belajar dan tatkala kapan peserta didik harus beristirahat”.
Perekayasa Pembelajaran
1. Perekayasa pembelajaran
berarti para guru akan merancang, mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi,
dan menyempurnakan kegiatan pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
2. Bagi guru, kegiatan
pembelajaran bukan dipandang sebagai kegiatan rutinitas, tetapi dipandang
sebagai kegiatan yang dinamis dan inovatif yang perlu dikembangkan dan
dimutakhirkan secara terus menerus sesuai kebutuhan peserta didik.
Kompetensi Kepribadian
1. Kompetensi
kepribadian ditunjukkan dengan ciri-ciri kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, afif dan berwibawa,
serta menjadi teladan bagi peserta
didik.
2. Sub kompetensi;
(a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
(b) pribadi berakhlak mulia dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat,
(c) mengevaluasi kinerja sendiri secara
profesional, dan
(d) mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan.
H. Nilai-nilai
etika menurut jenis kompetensi
( Dari Berbagai Sumber )
No comments:
Post a Comment