KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul “ Pancasila sebagai paradigm kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan
bernegara ”
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Tentang
Pancasila sebagai paradigm kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhoi segala usaha kita. Amin.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang
Pancasila
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang
diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan
batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem
nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya
sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan
sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
Kehidupan NKRI ini
tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila,
baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib
hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah
dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan
berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya
peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system
parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu
Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat
ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun
akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya
adalah memilih anggota konstituante
I. 2. Rumusan
Masalah
1 Pengertian
Paradigma
2 Pancasila sebagai Paradigma
Kehidupan Bangsa Indonesia
Ditinjau dari Kodrat Manusia.
3 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
4.
Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian
Paradigma
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2003) yang dilaksud dengan paradigma adalah daftar semua
bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata
tersebut (Ling), model dalam teori
ilmu pengetahuan, kerangka berpikir.
Paradigma secara sederhana dapat diartikan
sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan. Pengertian paradigma
berkembang dari definisi paradigma pengetahuan yang dikembangkan oleh Thomas Kuhn dalam rangka menjelaskan
cara kerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam.
Paradigma pengetahuan merupakan perspektif intelektual yang dalam kondisi
normal memberikan pedoman kerja terhadap ilmuwan yang membentuk ‘masyarakat
ilmiah’ dalam disiplin tertentu.
Robert
Winslow menambahkan pengertian paradigma ilmiah sebagai
gambaran intelektual yang daripadanya dapat ditentukan suatu subjek kajian.
Perspektif intelektual inilah yang kemudian akan membentuk ilmu pengetahuan
normal (normal science) yang mendasari pembentukan kerangka teoritis terhadap
kajian-kajian ilmiah.
George
Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran
fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradigma memberikan batasan
mengenai apa yang harus dikaji, pertanyaan yang harus diajukan, bagaimana harus
dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam memahami jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah unit konsensus yang amat
luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilahan masyarakat
ilmu pengetahuan (sub-masyarakat) yang satu dengan masyarakat pengetahuan yang
lain. Paradigma membantu para ilmuwan dan teoritisi intelektual untuk memandu,
mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari penciptaan
informasi yang acak dan tidak beraturan.
Menurut Kuhn, tidak ada sejarah kehidupan yang dapat diinterpretasikan
tanpa sekurang-kurangnya beberapa bentuk teori dan keyakinan metodologik
implicit yang berkaitan satu sama lain yang memungkinkan untuk melakukan
seleksi, evaluasi dan bersikap kritis. Meskipun terlihat terlalu bernuansa
akademis, sebenarnya paradigma tidak menjadi bahan kaji atau dominasi para kaum
intelektual untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, paradigma juga mungkin
diterapkan pada ranah-ranah kehidupan sosial yang lain. Sebenarnya Kuhn
mendapatkan gagasannya mengenai paradigma tersebut dari dunia sejarah dan
sastra yang kemudian diterapkannya ke dalam domain ilmu-ilmu alam yang pada
waktu itu dianggap sebagai satu-satunya ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah.
Sedangkan cabang ilmu pengetahuan yang sekarang telah dianggap sebagai ilmu,
dulunya hanya dianggap sebagai seni saja misalnya sejarah, sastra, dan politik.
II.2 Pancasila sebagai Paradigma
Kehidupan Bangsa Indonesia Ditinjau dari Kodrat Manusia.
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai
yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah
atau tujuan bagi yang menyandangnya.
Yang
menyandangnya itu di antaranya:
(a) bidang
politik,
(b) bidang
ekonomi,
(c) bidang
social budaya,
(d) bidang
hukum,
(e) bidang
kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.
II.3 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma
pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas
Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa
ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang
menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin
lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian
berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma,
artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka
acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di
Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa
Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai
dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia.
Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia
yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.
susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.
sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia
secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai
bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila
menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan
II.4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal
dari kata reformation dari akar
kata reform, sedangkan secara
harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang,
menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada
format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan
rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma,
pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan
perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan yang baru dan secara hukum
menuju kearah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun
1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan
terutama perbaikan dalam bidang politik, social, ekonomi, dan hukum.
Beberapa sebab lahirnya gerakan reformasi adalah
krisis moneter, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan
terhadap pemerintahan Presiden Suharto. Nilai tukar rupiah terus merosot. Para
investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan
pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru.
Terutama praktek-praktek pemerintahan di bawah orde
baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk
sistem ekonomi manjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia
hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan kongklomerat. Terlebih lagi
merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh
instansi serta lembaga pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang di kalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan Negara membawa
rakyat semakin menderita.
Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya
ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori
oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang
menuntut adanya Reformasi disegala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan
hukum.
Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan
mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan
kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada
nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar
kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma,
acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai
berikut :
1. Reformasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada
moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia
makhluk tuhan.
2. Reformasi
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan
kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
3. Reformasi
yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin
tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan
reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
4. Reformasi yang berakar pada asas
kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan
reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis, yaitu
rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
5. Reformasi yang bertujuan pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki
visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
Dalam proses réformasi sudah seharusnya
dilakukan adanya perubahan terhadap perundang-undangan. Hal ini berdasar pada
adanya kenyataan setelah peristiwa 21 mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde
baru, salah satu subsistem yang dampaknya sangat parah adalah dibidang hukum.
Subsistem hukum tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan
cenderung bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintah. Jadi untuk
melakukan adanya reformasi harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai
yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
Dalam upaya reformasi telah banyak dilontarkan
berbagai macam pendapat tentang aspek-aspek yang dapat dilakukan dalam
perubahan hukum di Indonesia, bahkan semakin banyak bermunculan usulan tentang
amandemen atau perubahan secara menyeluruh terhadap Pasal-pasal UUD 1945, namun
harus dipahami secara obyektif, apabila terjadi suatu amandemen terhadap
seluruh pasal UUD 1945, maka tidak terjadi pula perubahan terhadap Pembukaan
UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental, sebagai sumber positif, memuat Pancasila sebagai dasar filsafat
negara yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 agustus 1945.
Oleh karena itu apabila ada perubahan pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan
menghilangkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, atau sama halnya dengan
pembubaran negara Indonesia.
Dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma
reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1996, yang menyatakan Panacasila adalah
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber
produk serta proses penegakan hukum harus selalu bersumber pada niali-nilai
yang terkandung dalam pancasila, dan secar eksplisit dirinci tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai
Pancasila.
Ada beberapa macam produk peraturan
perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum, antara lain
undang-undang politik tahun 1999, yaitu UU No.2 tahun 1999, tentang partai
politik, UU No.3 tahun 1999, tentang Pemilu, dan UU No.4 tahun 1999 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, Dan DPRD, kemudian UU pokok Pers yang
diharapkan menghasilkan pers yang bebas dan demokratis, lalu UU otonomi daerah
yang meliputi UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No. 25 tahun
1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan UU
No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Demikian juga terjadi pada tingkatan ketetapan
MPR yang telah dilakukan reformasi hukum melalui sidang istimewa MPR pada bulan
November 1998 yang menghasilkan berbagai macam ketetapan antara lain Tap No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum, karena dianggap menghambat demokrasi,
Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang tidak mungkin dilaksanakan karena krisis
ekonomi serta politik, Tap No. X/MPR/1998 tentang poko-pokok reformasi
pembangunan, Tap No. XI/MPR/1998 tentang negara yang bebas KKN, Tap No.
XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan presiden , Tap No. XIV/MPR/1998 tentang
Pemilu Tahun 1999, Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah, Tap No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi, Tap
No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan P4, serta berbagai macam peraturan perundang-undangan
lainya.
Dalam Era reformasi pelaksanaan hukum harus
didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya guna mencapai
tujuan daripada reformasi itu sendiri yaitu melindungi bangsa dan seluruh
tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat
mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum, yang artinya
pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan
(sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap
warga negara, tanpa memandang pangkat, jabatan ataupun golongan maupun agama.
Konsekuensi dari pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak
kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari
praktek KKN.
BAB II
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa
Pancasila sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang
sangat penting dalam berbagai bidang seperti dalam bidang hukum, ekonomi,
sosial budaya, dan juga pembangunan
Pancasila sebagai paradigma bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan
setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam
menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya
serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Secara umum Pancasila merupakan dasar
cita-cita reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan bidang pendidikan
tidak mungkin dilakukan dengan pemikiran secara teori namun haruslah mendasar
dan memiliki landasan yang mana bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan hakikat manusia sebagai makhluk
sosial dan individu, masyarakat dalam pergaulannya berbangsa dan bernegara
harus melaksanakan hak dan kewajibansesuai tugas dan fungsinya. Maka diperlukan
aturan yang menjadi acuan dalam bertingkah laku yaitu Pancasila.
III.2. Saran-Saran
1.
Kepada pembaca diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai
peranan dan makna Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan manusia dan Pancasila
sebagai paradigma reformasi.
2.
Kepada rakyat Indonesia diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam
melakukan gerakan Reformasi di bidang hukum, politik,budaya dan Ekonomi serta
Pendidikan. Selain itu dapat memaknai pancasila sebagai paradigma kehidupan
manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.gudangmateri.com/2010/04/makalah-pancasila-sebagai-paradigma.html
http://menuez-muaniz.blogspot.com/2012/04/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.htm
http://isaythisisaythat.blogspot.com/2012/03/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.
http://www.gudangmateri.com/2010/07/paradigma-dalam-ilmu-pendidikan.html Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia.
2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Setijo,
Pandji. Pendidikan Pancasila. Grasindo (hal: 80)
No comments:
Post a Comment