ARTIKEL : FUNGSI DAN PERANAN PERS DI INDONESIA
I.
Pendahuluan
Istilah pers berasal dari bahasa
Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers
berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau
publikasi secara dicetak (Effendy,1994).
Pers adalah lembaga sosial (social
institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem
pemerintahan di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem
lainnya.
Pengertian Pers yaitu, suatu lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak
hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah
merambah ke berbagai medium infromasi seperti internet.
Pers juga merupakan suatu lembaga
kemasyarakatan yang kegiatannya melayani dan mengatur kebutuhan hati nurani
manusia selaku makhluk sosial dalam kehidupannya sehari-hari sehingga dalam
organisasinya pers akan menyangkut segi isi dan akibat dari proses komunikasi
yang melibatkannya.
Ditinjau dari sistem, pers merupakan
sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari
pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan
probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti. Situasi seperti
itu berbeda dengan sistem tertutup yang deterministik.
II.
Fungsi dan Peranan Pers
di Indonesia
A.
Fungsi
1. Pers
sebagai Media Informasi
Media informasi merupakan bagian
dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers
merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke
meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di
lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam
mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab
menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada
masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan
tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Dalam Pembinaan Idiil Pers
disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang
prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan
spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan
informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi,
menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya
fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan
selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan.
Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.
3. Pers sebagai Media Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3
ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan
yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan
tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas
diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi
seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers
kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila
hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya
seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol
sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada
tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi
dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya,
pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut “penyampai berita buruk”.
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan bahwa
sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya
sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik
pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan
akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang
disenangi pembaca.
B.
Peranan
Peranan pers secara umum adalah memberi informasi , mendidik
masyarakat , memberikan kontrol , menghubungkan atau menjebatani antara
pemerintah dan masyarakat , serta memberi hiburan kepada masyarakat
pembaca atau pemirsanya.
Pers yang ada di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berperan sebagai
penyampai informasi yang efektif dan sarana komunikasi yang bertanggung jawab .
Dalam pers Pancasila , berita yang ideal adalah berita yang bersumber pada
fakta yang benar dan disusun secara wajar dan tidak didramatisasi.
III.
Fungsi Dan Peranan Pers
Terhadap Perkembangan Pers Di Indonesia
Pers di Indonesia pada masa
perjuangan memiliki usaha yaitu menyebar luaskan semangat kesadaran bangsa
Indonesia demikian pula pada saat Indonesia memproklamasikan kemeerdekaannya
tersebut kesegala penjuru wilayah indonesia dan dunia.
Pers sangat berperan penting dalam
penyiaran dan pemberitaan tentang kemerdekaan indonesia dan sangat disayangkan
apabila pers tidak dihargai dan di lindungi dalam bertugas karena mereka sangat
berjasa. Disaat sekarang telah banyak terjadi kekerasan terhadap kinerja pers
di indonesia, seperti yang baru-baru ini diberitakan seorang juru foto yang
sedang memotret situasi saat pesawat tempur milik TNI jatuh. Dimana pada saat
itu datang seorang prajurit angkatan udara yang marah dan memaksa untuk merebut
kamera yang dipegang oleh wartawan itu sambil ia menjatuhkan ketanah dan
terekam memukul wajah pemuda tersebu, ini merupakan potret dimana pers belum
bisa aman dan dihargai.
Anggapan yang selalu ada adalah pers
merupakan saran yang sangat berbahaya bagi sebuat institusi dikala mendapatkan
sebuah pemberitaan yang dapat menurunkan reputasinya dimasyarakat, namun disisi
lain pers merupakan kacamata bagi masyrakat, dimana sewaktu-waktu apabila
kinerja sebuah institusi kepemerintahan buruk maka berita itu akan dengan cepat
diketahui oleh masyarakat luas.
IV.
Peranan pers dalam
perkembangan informasi
Dalam era demokrasi sekarang ini,
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi
dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melalui komunikasi yang terbuka,
pemerintah menjadi lebih terbuka. Keterbukaan ini menjadi pertanda berlakunya
suatu pemerintahan yang demokratis, sebab masyarakat pun menyampaikan pesan dan
masukannya secara terbuka. Keterbukaan dapat berarti kontrol sesuai pasal 6 UU
No. 40/1999, pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan.
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar
wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan
pejabat penyidik atau dimintai menjadi saksi di pengadilan.
Selain itu informasi yang
disampaikan harus jelas dan obyektif mengenai apa, siapa dan dimana informasi
itu disampaikan, dalam hal ini informasi yang menarik dan yang mempunyai nilai
berita tinggi yang biasanya banyak jadi konsumsi masyarakat.
( Dari Berbagai Sumber )
No comments:
Post a Comment