Wednesday, November 19, 2014

ARTIKEL : FUNGSI DAN PERANAN PERS DI INDONESIA



ARTIKEL : FUNGSI DAN PERANAN PERS DI INDONESIA

I.                     Pendahuluan
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (Effendy,1994).
Pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya.
Pengertian Pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai medium infromasi seperti internet.
Pers juga merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang kegiatannya melayani dan mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku makhluk sosial dalam kehidupannya sehari-hari sehingga dalam organisasinya pers akan menyangkut segi isi dan akibat dari proses komunikasi yang melibatkannya.
Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti. Situasi seperti itu berbeda dengan sistem tertutup yang deterministik.

II.                   Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
A.                 Fungsi
1.       Pers sebagai Media Informasi
Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.
3. Pers sebagai Media Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut “penyampai berita buruk”.
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi pembaca.
B.                  Peranan
Peranan pers secara umum adalah memberi informasi , mendidik masyarakat , memberikan kontrol , menghubungkan atau menjebatani antara pemerintah  dan masyarakat , serta memberi hiburan kepada masyarakat pembaca atau pemirsanya.
Pers yang ada di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berperan sebagai penyampai informasi yang efektif dan sarana komunikasi yang bertanggung jawab . Dalam pers Pancasila , berita yang ideal adalah berita yang bersumber pada fakta yang benar dan disusun secara wajar dan tidak didramatisasi.
III.                 Fungsi Dan Peranan Pers Terhadap Perkembangan Pers Di Indonesia
Pers di Indonesia pada masa perjuangan memiliki usaha yaitu menyebar luaskan semangat kesadaran bangsa Indonesia demikian pula pada saat Indonesia memproklamasikan kemeerdekaannya tersebut kesegala penjuru wilayah indonesia dan dunia.
Pers sangat berperan penting dalam penyiaran dan pemberitaan tentang kemerdekaan indonesia dan sangat disayangkan apabila pers tidak dihargai dan di lindungi dalam bertugas karena mereka sangat berjasa. Disaat sekarang telah banyak terjadi kekerasan terhadap kinerja pers di indonesia, seperti yang baru-baru ini diberitakan seorang juru foto yang sedang memotret situasi saat pesawat tempur milik TNI jatuh. Dimana pada saat itu datang seorang prajurit angkatan udara yang marah dan memaksa untuk merebut kamera yang dipegang oleh wartawan itu sambil ia menjatuhkan ketanah dan terekam memukul wajah pemuda tersebu, ini merupakan potret dimana pers belum bisa aman dan dihargai.
Anggapan yang selalu ada adalah pers merupakan saran yang sangat berbahaya bagi sebuat institusi dikala mendapatkan sebuah pemberitaan yang dapat menurunkan reputasinya dimasyarakat, namun disisi lain pers merupakan kacamata bagi masyrakat, dimana sewaktu-waktu apabila kinerja sebuah institusi kepemerintahan buruk maka berita itu akan dengan cepat diketahui oleh masyarakat luas.
IV.                Peranan pers dalam perkembangan informasi
Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melalui komunikasi yang terbuka, pemerintah menjadi lebih terbuka. Keterbukaan ini menjadi pertanda berlakunya suatu pemerintahan yang demokratis, sebab masyarakat pun menyampaikan pesan dan masukannya secara terbuka. Keterbukaan dapat berarti kontrol sesuai pasal 6 UU No. 40/1999, pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
1.          Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2.         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan.
3.         Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai menjadi saksi di pengadilan.
Selain itu informasi yang disampaikan harus jelas dan obyektif mengenai apa, siapa dan dimana informasi itu disampaikan, dalam hal ini informasi yang menarik dan yang mempunyai nilai berita tinggi yang biasanya banyak jadi konsumsi masyarakat.

( Dari Berbagai Sumber )

No comments:

Post a Comment