BAB I
PENDAHULIAN
1. Latar Belakang
Hukum
Negara - Kembangan konsep hukum
Negara merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian hukum
negara itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena
itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep hukum negara, perlu
terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan
hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum
Selain
itu Pemikiran tentang Negara
Hukumsebenarnya sudah sangat tua, jauh
lebih tua dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu
sendiri.(Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD
1945, dan pemikiran tentang Negara Hukum merupakan gagasan modern yang
multi-perspektif dan selalu aktual.
Hukum
Negara Ditinjau dari perspektif historis
perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara
Hukum sudah berkembang semenjak 1800 SM. Akar terjauh mengenai perkembangan
awal pemikiran Negara Hukum adalah pada masa Yunani kuno. Menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan
rakyat tumbuh dan berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi Yunani kuno
menjadi sumber dari gagasan kedaulatan hukum.
Pada
masa Yunani kuno pemikiran tentang hukum negara dikembangkan
oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 s.M) dan Aristoteles
(384-322 s.M). Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung
hidupnya, Plato (429-347 s.M) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang
mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat
diselenggarakan; pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan
pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum
Aristoteles (384-322 s.M) yang
memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil,
sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan.
Di
Indonesia istilah negara hukum, sering diterjemahkan rechtstaats
atau the rule of law. Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem
hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtstaats mulai populer pada abad ke
XVII sebagai akibat dari situasi sosial politik.
2. Rumusan
Masalah
1. Memaparkan Konseptual Negara Hukum
2. Memaparkan Konseptual Demokrasi
3. Memaparkan Hubungan Negara Hukum Dengan Demokrasi.
3. Tujuan Penulisan
1. Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
2. Mengetahui Definisi Dan Konsep Negara Hukum
3. Mengetahui Definisi Konsep Demokrasi.
BAB 11
PEMBAHASAN
1.
KONSEP NEGARA HUKUM
A.
Pengertian Negara Hukum
Pengertian
negara hukum atau rechstaat secara umum adalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum (everything must be done
according to law). Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan
berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hokum)
.Negara
Hukum secara khusus adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan
tertinggi. Salah satu contoh negara hukum adalah Negara Indonesia , buktinya
kita dapat melihat dalam penjelasan UUD 1945 dalam perubahan UUD 1945 telah
diangkat dalam UUD pasal 1 ayat 3 berbunyi seperti berikut : “negara indonesia
adalah negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap,
kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai
hukum. Bahkan, ketentuan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dan
arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat negara maupun penduduk.
B.
Macam-macam Negara Hukum
1.
Negara Hukum Formal (Demokrasi Abad
XIX)
Negara
hukum formal adalah segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis,
yang secara formal tercantum dalam perundang-undangan. Negara tidak campur
tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan
ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller
artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan
sendirinya perekonomian negara akan sehat.
2.
Negara Hukum material (Demokrasi
Abad XX).
Negara
yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan
perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah
diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut
serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada
produk legislasi parlemen. Konsep negara material, pemerintah (Eksekutif)
bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :
1)
Adanya hak inisiatif yaitu hak untuk
mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen terlebih dahulu.
2)
Hak delegasi yaitu hak membuat peraturan
perundangan dibawah UU.
3)
Droit ermessen yaitu menafsirkan
sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.
C.
Unsur-Unsur
Negara Hukum
1.
Unsur-Unsur Negara Hukum menurut (Rechtsstaat) antara lain
1)
Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia
2)
Pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin hak-hak itu.
3)
Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dan
4)
Peradilan administrasi dalam
perselisihan
2.
Unsur-unsur Negara Hukum menurut A.V.Dicey “Rule of Law”
1) Supermasi aturan-aturan hukum (supermasi of the law), yaitu
tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti
bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila ia melanggar hukum.
2) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before
the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
3) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara
lain oleh undang undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Dalam
perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami
penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat di antaranya;
1) Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan
rakyat.
2)
Bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan
perundang-undangan.
3)
Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia.
4)
Adanya pembagian kekuasaan dalam
negara.
5)
Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri, fdalam arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak benar-benar dan tidak berada dibawah pengaruh Eksekutif.
6)
Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7)
Adanya sistem perekonomian yang
dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi
kremakmuran warga negara.
D.
Ciri-ciri Negara Hukum
1.
Mempunyai pengakuan dan perlindungan
atas Hak Asasi Manusia (HAM).
2.
Adanya undang-undang dasar atas konstitusi
yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasan dan rakyat.
3.
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan
hukum positif yang berlaku.
4.
Kegiatan negara berada dibawah
kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
5. Adanya pembagian kekuasaan negara.
Ciri-diri
diatas menunjukkan bahwa ide sentral negara hukum adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip
kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan
konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian
kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat
cenderung pada penyalagunaan kekuasaan.
E.
Prinsip-prinsip Negara Hukum
1.
Asas Legalitas
Pembatasan
kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam
undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus
memberikan jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang
sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar.
Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintahan harus ditemukan dasarnya pada
undang-undang tertulis(undang-undang formal). Tujuan dari asas legalitas
mengehendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat berdasarkan undang-undang
sebab tanpa undang-undang, badan atau pejabat negara tidak berwenang melakukan
suatu tindakan yang dapat mengubah atau mempengaruhi keadaan hukum.
2.
Perlindungan Hak-Hak Asasi.
3.
Pemerintah terikat pada hukum.
4.
Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
Hukum
harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar. Pemerintah harus menjamin
bahwa ditengah masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakkan hukum.
Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem
peradilan negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas
pemerintah.
5.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Superioritas
hukum tidak dapat di tampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan
organ tertentu. Oleh karena itu, dengan setiap negara hukum diperlukan
pengawasan oleh hakim yang merdeka.
F.
Tujuan Negara Hukum
Seperti
kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada
persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat
negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapatmemerintah. Di
lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya.
Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk
memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya,
maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan
suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita. Menurut Van Apeldoorn
tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia tertentu,kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan
kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.Pertentangan
kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang
melawan semua orang.Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan
diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup
secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang
mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga
setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Disamping
itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian
hukum (rechtzeker heid ). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila
dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi pengetahuan
klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian
hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis. Serta terciptanya kegiatan
kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,
kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan.
2. KONSEP NEGARA
DEMOKRASI
1. Definisi
dan Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi yang berasal dari gabungan dua kata, yakni
demos dan kratos, menunjukkan bahwa demos/populus/rakyat-lah yang menjadi titik
sentral dari demokrasi. Sekalian gagasan, asumsi, konsep, dan teori tentang
demokrasi yang telah diuraikan pada bagian terdahulu selalu terdapat satu
penekanan yang sama bahwa sesungguhnya yang berkuasa dan titik sentral dalam
demokrasi adalah rakyat (demos/ populus). Kekuasaan demos/populus dalam konteks
pembicaraan ini adalah terkait erat dengan entitas yang disebut dengan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2. Macam – Macam
Demokrasi
1) Dilihat dari
cara penyaluran kehendak rakyat
a) Demokrasi
langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat
secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik
kenegaraan.
b) Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi
rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat (parlemen).
c) Demokrasi
sistem referendum
Yaitu rakyat
memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan
tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.
2)
Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
a)
Demokrasi liberal
Yaitu paham
demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada
kebebasan individu atau perseorangan.
b)
Demokrasi rakyatatau proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi
yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak
politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
c)
Demokrasi pancasila
Merupakan ciri
khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga
bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
3) Dilihat dari
perkembanga paham
a)
Demokrasi kalsik
Yaitu paham
demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik
pemerintahan negara.
b)
Demokrasi modern
Yaitu paham
demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang
ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
4) Dilihat dari
hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
a)
Demokrasi liberal
Dalam demokrasi
ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas
diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
b)
Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi
ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki
kekuasan.
c)
Demokrasi sosial
Demokrasi ini
menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham
persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d)
Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang
menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang
dipimpin.
e)
Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang
menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan
kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
.
3. HUBUNGAN
ANTARA NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah
diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar-dasar kekuasaan atau kedaulatan
rakyat. Begitu eratnya tali-menali antara paham negara hukum dan kerakyatan,
sehingga ada sebutan negara hukum yang demokratis atau democratische
rechtsstaat.
Mungkin tampak bahwa cita-cita demokrasi diwujudkan dengan
sempurna jika bukan hanya pembuatan undang-undang tetapi juga pelaksanaannya
(eksekutif dan judikatif) sepenuhnya demokratis. Namun demikian satu pengkajian
lebih dekat menunjukkan bahwa kenyataannya tidak demikian. Karena pelaksanaan
menurut definisinya semata adalah pelaksanaan hukum, maka pengorganisasian
kekuasaan eksekutif harus menjamin legalitas pelaksanaan. Fungsi eksekutif dan
judikatif harus sesuai mungkin dengan hukum yang dibuat oleh organ legislatif.
Apabila pembuatan undang-undang adalah demokratis, dan itu berarti pembuatan
undang-undang itu mencerminkan kehendak rakyat, maka semakin demokratis
pelaksanaannya semakin sesuai dengan postulat legalitas. Apabila
penyelenggaraan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dari
lembaga-lembaga ini, maka pengorganisasian semacam itu akan sepenuhnya
demokratis. Dalam kaitannya dengan negara hukum, kedaulatan rakyat merupakan
unsur materiil negara hukum, disamping masalah kesejahteraan rakyat.
Prinsip demokrasi dari penentuan kehendak sendiri, dibatasi
kepada prosedur pencalonan organ-organ khusus ini. Bentuk pencalonan yang
demokratis adalah pemilihan. Organ yang diberi wewenang untuk membuat atau
melaksanakan norma-norma hukum dipilih oleh para subyek yang perbuatannya
diatur oleh norma-norma hukum ini. Untuk membuktikan hubungan yang
sesungguhnya dari perwakilan, tidaklah cukup bahwa wakil diangkat atau dipilih
oleh yang diwakili. Wakil perlu diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan kehendak
dari orang-orang yang diwakilinya dan pemenuhan kewajiban ini harus dijamin
oleh hukum.
Salah satu asas penting negara hukum adalah asas legalitas.
Substansi dari asas legalitas tersebut adalah menghendaki agar setiap tindakan
badan atau pejabat administrasi berdasarkan undang-undang. Asas legalitas
berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan
demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan
mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan
kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan
jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Untuk
menemukan rumusan hukum menurut bangsa Indonesia, kita hrus mencarinya dalam
UUD 1945. Pada hakikatnya hukum adalah ketentuan-ketentuan yang dpilih oleh
kelompok manusia yang akan memakai hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Konsepsi negara hukum Indonesia
berangkat dari prinsip dasar bahwa ciri khas suatu negara hukum adalah negara
memberikan perlindungan kepada warganya dengan cara berbeda. Negara harus
bersifat badan penyelenggara, badan pencipta hukum yang timbul dari hati
sanubari rakyat seluruhnya. Unsur negara hukum berakar pada sejarah dan
perkembangan suatu bangsa. Setiap bangsa atau negara memiliki sejarah
tersendiri yang berbeda.
Berdasarkan
prinsip negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia.
Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak
pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki
adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan
konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi
karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu,
aturan-aturan dasar konstitusional harus menjadi dasar dan dilaksanakan melalui
peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://hafandy.wordpress.com/
http://payunghukum-gerd.blogspot.com/2012/04/konsep-negara-hukum-republik-indonesia.html
http://sabastian-nadean.com/2009/07/05/konsep-negara-hukum-dalam-negara-kesatuan-republik-indonesia/
http://karlabudi-antara.blogspot.com/2013/03/konsep-dan-ciri-ciri-negara-hukum.html
http://effendi-gadet.blogspot.com/2019/11/makalah-pkn-konsep-negara-hukum.html
http://blog-nadabuku.blogspot.com/2014/05/konsep-dan-ciri-negara-hukum-indonesia.html
http://yunisyah-bachry.files.wordpress.com/2013/11/konsep-negara-hukum.
No comments:
Post a Comment