Wednesday, November 19, 2014

Negara Hukum



BAB I
PENDAHULIAN
1.      Latar Belakang
          Hukum Negara - Kembangan konsep hukum Negara merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian hukum negara itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep hukum negara, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum
          Selain itu Pemikiran tentang Negara Hukumsebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu sendiri.(Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, dan pemikiran tentang Negara Hukum merupakan gagasan modern yang multi-perspektif dan selalu aktual.
          Hukum Negara Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang semenjak 1800 SM. Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara Hukum adalah pada masa Yunani kuno. Menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat tumbuh dan berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi Yunani kuno menjadi sumber dari gagasan kedaulatan hukum.
          Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang hukum negara dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 s.M) dan Aristoteles (384-322 s.M). Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya, Plato (429-347 s.M) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan; pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum
Aristoteles (384-322 s.M) yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan.
          Di Indonesia istilah negara hukum, sering diterjemahkan rechtstaats atau the rule of law. Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtstaats mulai populer pada abad ke XVII sebagai akibat dari situasi sosial politik.
2.    Rumusan Masalah
1. Memaparkan Konseptual Negara Hukum
2. Memaparkan Konseptual Demokrasi
3. Memaparkan Hubungan Negara Hukum Dengan Demokrasi.
3.    Tujuan Penulisan
1. Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
2. Mengetahui Definisi Dan Konsep Negara Hukum
3. Mengetahui Definisi Konsep Demokrasi.

BAB 11
PEMBAHASAN

1.      KONSEP NEGARA HUKUM
A.    Pengertian Negara Hukum
Pengertian negara hukum atau rechstaat secara umum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum (everything must be done according to law). Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hokum)
.Negara Hukum secara khusus adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Salah satu contoh negara hukum adalah Negara Indonesia , buktinya kita dapat melihat dalam penjelasan UUD 1945 dalam perubahan UUD 1945 telah diangkat dalam UUD pasal 1 ayat 3 berbunyi seperti berikut : “negara indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Bahkan, ketentuan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat negara maupun penduduk.
B.     Macam-macam Negara Hukum
1.      Negara Hukum Formal (Demokrasi Abad XIX)
       Negara hukum formal adalah segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam perundang-undangan. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
2.      Negara Hukum material (Demokrasi Abad XX).
       Negara yang tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen. Konsep negara material, pemerintah (Eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislatif dalam hal :
1)      Adanya hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU tanpa terlebih dahulu ada persetujuan parlemen terlebih dahulu.
2)      Hak delegasi yaitu hak membuat peraturan perundangan dibawah UU.
3)      Droit ermessen yaitu menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.

C.      Unsur-Unsur Negara Hukum
1.      Unsur-Unsur Negara Hukum menurut (Rechtsstaat) antara lain
1)      Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia
2)      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
3)      Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
4)      Peradilan administrasi dalam perselisihan

2.      Unsur-unsur Negara Hukum menurut A.V.Dicey “Rule of Law”
1)   Supermasi aturan-aturan hukum (supermasi of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum apabila ia melanggar hukum.
2)   Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
3)   Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara lain oleh undang undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
       Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat di antaranya;
1)      Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2)      Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
4)      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5)      Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, fdalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak benar-benar dan tidak berada dibawah pengaruh Eksekutif.
6)      Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7)      Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kremakmuran warga negara.

D.    Ciri-ciri Negara Hukum
1.      Mempunyai pengakuan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
2.       Adanya undang-undang dasar atas konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasan dan rakyat.
3.      Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
4.      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
5.      Adanya pembagian kekuasaan negara.
       Ciri-diri diatas menunjukkan bahwa ide sentral negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalagunaan kekuasaan.

E.     Prinsip-prinsip Negara Hukum
1.      Asas Legalitas
            Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintahan harus ditemukan dasarnya pada undang-undang tertulis(undang-undang formal). Tujuan dari asas legalitas mengehendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat berdasarkan undang-undang sebab tanpa undang-undang, badan atau pejabat negara tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mengubah atau mempengaruhi keadaan hukum.
2.      Perlindungan Hak-Hak Asasi.
3.      Pemerintah terikat pada hukum.
4.      Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
             Hukum harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar. Pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakkan hukum. Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
5.      Pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Superioritas hukum tidak dapat di tampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ tertentu. Oleh karena itu, dengan setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.

F.     Tujuan Negara Hukum
       Seperti kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapatmemerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita. Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu,kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang.Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid ). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis. Serta terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan.
2.    KONSEP NEGARA DEMOKRASI
1.      Definisi dan Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi yang berasal dari gabungan dua kata, yakni demos dan kratos, menunjukkan bahwa demos/populus/rakyat-lah yang menjadi titik sentral dari demokrasi. Sekalian gagasan, asumsi, konsep, dan teori tentang demokrasi yang telah diuraikan pada bagian terdahulu selalu terdapat satu penekanan yang sama bahwa sesungguhnya yang berkuasa dan titik sentral dalam demokrasi adalah rakyat (demos/ populus). Kekuasaan demos/populus dalam konteks pembicaraan ini adalah terkait erat dengan entitas yang disebut dengan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.    Macam – Macam Demokrasi
1)       Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
a)     Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
b)     Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
c)      Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.

2)            Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
a)        Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
b)        Demokrasi rakyatatau proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
c)         Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

3)    Dilihat dari perkembanga paham
a)           Demokrasi kalsik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
b)           Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.

4)    Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
a)        Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
b)        Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
c)         Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d)        Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
e)        Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
.
3.      HUBUNGAN ANTARA NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
Hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar-dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Begitu eratnya tali-menali antara paham negara hukum dan kerakyatan, sehingga ada sebutan negara hukum yang demokratis atau democratische rechtsstaat.
Mungkin tampak bahwa cita-cita demokrasi diwujudkan dengan sempurna jika bukan hanya pembuatan undang-undang tetapi juga pelaksanaannya (eksekutif dan judikatif) sepenuhnya demokratis. Namun demikian satu pengkajian lebih dekat menunjukkan bahwa kenyataannya tidak demikian. Karena pelaksanaan menurut definisinya semata adalah pelaksanaan hukum, maka pengorganisasian kekuasaan eksekutif harus menjamin legalitas pelaksanaan. Fungsi eksekutif dan judikatif harus sesuai mungkin dengan hukum yang dibuat oleh organ legislatif. Apabila pembuatan undang-undang adalah demokratis, dan itu berarti pembuatan undang-undang itu mencerminkan kehendak rakyat, maka semakin demokratis pelaksanaannya semakin sesuai dengan postulat legalitas.  Apabila penyelenggaraan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dari lembaga-lembaga ini, maka pengorganisasian semacam itu akan sepenuhnya demokratis. Dalam kaitannya dengan negara hukum, kedaulatan rakyat merupakan unsur materiil negara hukum, disamping masalah kesejahteraan rakyat.
Prinsip demokrasi dari penentuan kehendak sendiri, dibatasi kepada prosedur pencalonan organ-organ khusus ini. Bentuk pencalonan yang demokratis adalah pemilihan. Organ yang diberi wewenang untuk membuat atau melaksanakan norma-norma hukum dipilih oleh para subyek yang perbuatannya diatur oleh norma-norma hukum ini.  Untuk membuktikan hubungan yang sesungguhnya dari perwakilan, tidaklah cukup bahwa wakil diangkat atau dipilih oleh yang diwakili. Wakil perlu diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan kehendak dari orang-orang yang diwakilinya dan pemenuhan kewajiban ini harus dijamin oleh hukum.
Salah satu asas penting negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas tersebut adalah menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi berdasarkan undang-undang. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
       Untuk menemukan rumusan hukum menurut bangsa Indonesia, kita hrus mencarinya dalam UUD 1945. Pada hakikatnya hukum adalah ketentuan-ketentuan yang dpilih oleh kelompok manusia yang akan memakai hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Konsepsi negara hukum Indonesia berangkat dari prinsip dasar bahwa ciri khas suatu negara hukum adalah negara memberikan perlindungan kepada warganya dengan cara berbeda. Negara harus bersifat badan penyelenggara, badan pencipta hukum yang timbul dari hati sanubari rakyat seluruhnya. Unsur negara hukum berakar pada sejarah dan perkembangan suatu bangsa. Setiap bangsa atau negara memiliki sejarah tersendiri yang berbeda.
       Berdasarkan prinsip negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus menjadi dasar dan dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

http://hafandy.wordpress.com/
http://payunghukum-gerd.blogspot.com/2012/04/konsep-negara-hukum-republik-indonesia.html
http://sabastian-nadean.com/2009/07/05/konsep-negara-hukum-dalam-negara-kesatuan-republik-indonesia/ http://karlabudi-antara.blogspot.com/2013/03/konsep-dan-ciri-ciri-negara-hukum.html
http://effendi-gadet.blogspot.com/2019/11/makalah-pkn-konsep-negara-hukum.html
http://blog-nadabuku.blogspot.com/2014/05/konsep-dan-ciri-negara-hukum-indonesia.html
http://yunisyah-bachry.files.wordpress.com/2013/11/konsep-negara-hukum.

No comments:

Post a Comment