KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini
yang Alhamdulillah tepat pada waktunya
yang berjudul “Kerukunan antar umat beragama”
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua tentang Kerukunan antar umat beragama.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Amin.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Pendahuluan
Bangsa
Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan
predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia
internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural.
Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin
kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan
karena ada beberapa kasus kekerasan yang bernuansa Agama. Ketika bicara
peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat
muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat
muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir,
sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim
mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Kerukunan
umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat
adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian
dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam
masalah agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk
mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui,
Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat
istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau mayoritas penduduk
Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut
penduduk ini. Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu adalah contoh agama
yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan
masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk
berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus
menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia untuk bersama-sama membangun
negara ini menjadi yang lebih baik.
II.2. Rumusan Permasalan
II.1. Pengertian Kerukunan Umat Beragama
II.2. Peran Umat Beragama dalam mewujudkan masyarakat beradat dan
II.2. Peran agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan
umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam
kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat
dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam
memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan
pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus
memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat
merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai
dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan
Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan
antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1.
Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2.
Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3.
Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4.
Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara
atau Pemerintah.
Dengan
demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama,
ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Kerukunan
umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari
kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai
kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak
persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan
Islaiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat
Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti
persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.
Dapat
dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan
antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu
dengan yang lain seakan akan berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang
mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara sesame islam dalam menjamin
Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh,
apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan sakitnya.
Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan sutu bangunan yang saling
menunjang satu sama lain.
Pelaksanaan
Ukhuwah Islamiyah menjadi actual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas
social. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya
diperintahkan oleh agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa
lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah
dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk
dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.
Ibadah
seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita
ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah
Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga
untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan,
maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah
orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103)
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang
yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang0orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali
Imran 105).
Kerukunan
adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya,
hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk
tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila
pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang
ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan,
ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil
dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang
adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama
anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran
yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan
dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga
dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah
menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
Ajaran
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun)
dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan
umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan
agama.
Persaudaraan
atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam
islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52
kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga,
masyarakat, bangsa, dan agama.
Esensi
dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian,
kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi
menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang
mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota
tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah
persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan
di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan
yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan
dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah
satu prinsip ajaran Islam.
Salah
satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa
kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah.
Salah
satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah
karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan
di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan
kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan
itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim
terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya
seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum
yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat
dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi,
karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai
penafsiran.
Untuk
menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah
para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara
beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam
pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua
praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah
merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam
riwayat (hadits).
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu
ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini
mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia
tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil
ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang
untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang
baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula
diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya
diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya
setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al
mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan
seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan
yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah
Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat
islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad.
Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing
mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga
konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya
perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan
firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat
relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan
tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam
tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga
tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan
untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling
bertentangan.
Hubungan
antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam,
kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan
tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain,
tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja
sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia
yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Konsep Tri Kerukunan Umat
Beragama di Indonesia
1.
Kerukunan intern umat beragama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut
satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama
penganut Kristen.
2.
Kerukunan antar umat beragama , yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang
memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen,
antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh
semua agama.
3.
Kerukunan umat beragama dengan
pemerintah, yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat
beragama menjalin hubungan yang yang harmoni dengan Negara/ pemerintah.
Misalnya tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan
yang berlaku. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram,
termasuk kerukunan umar beragama dengan pemerintah itu sendiri. Semua
umat beragama yang diwakili oleh tokoh-tokon agama dapat sinergi dengan
pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan
stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.
Seluruh peraturan
pemerintah yang membahas kerukunan hidup umat beragama, harus
mencakup empat pokok masalah sbb:
1.
Pendirian Rumah Ibadah
2.
Penyiaran agama
3.
Bantuan keagamaan dari luar
negeri
4.
Tenaga asing bidang keagamaan
II.2. Peran Umat Beragama dalam mewujudkan masyarakat beradat dan
lesejahteraan hak asasi manusia serta demokrasi.
Masyarakat, sebagaimana
masyarakat madani binaan Rasulullah, didasarkan pada Alquran dan Assunnah
beliau sendiri. Petunjuk Alquran yang langsung berkenaan dengan masyarakat
beradab dan sejahtera didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tauhid
Rumusan tauhid terdapat dalam
surat al-Ikhlas sebagai berikut:
Katakanlah, “Dia lah Alah Yang Maha Esa”. Allah adalah Tuhan yang
bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula
dianakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Q.S.
al-Ikhlas/ll2:l-4)
Dalam ayat kedua dari surat
tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu bergantung kepada Allah swt., termasuk
segala urusan yang berkenaan dengan masyarakat. Kepada Allah mereka,
masyarakat, kumpulan dari orang perorang, yang memiliki sistem budaya dan
pandangan hidup, menyembah dan mohon pertolongan. Allah berfirman:
Hanya kepada-Mu kami menyembah
dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan (Q.S. al-Fatihah/1:5).
Dalam sistem kebangsaan dan
kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip tauhid sejalan dengan
sila pertama, “ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sebenarnya prinsip tauhid
menjiwai sila pertama ini.
b. Perdamaian
Suatu masyarakat, negara, bahkan
masyarakat yang paling mikro sekalipun, yaitu keluarga batih (nuclear family:
suami, istri, dan anak) tidak akan bisa bertahan kebaradaannya kalau tidak ada
perdamaian diantara warganya. Alquran mengatakan :
Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang (bermusuhan),
maka damaikan diantara keduanya . . . sesungguhnya orang-orang mukmin itu
adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah anatara kedua saudaramu itu (Q.S.
al-Hujarat/49: 9 dan l0).
Semangat ayat itu hendaklah yang
satu kepada yang lain senantiasa berbuat baik, dan tidak boleh saling
bermusuhan.
c. Saling
Tolong Menolong
Tolong menolong merupakan
kelanjutan dan isi berbuat baik terhadap orang lain. Secara naluri, orang yang
pernah ditolong oleh orang lain di saat ia tertimpa kesulitan, diam-diam ia
berjanji “suatu saat akan membalas budi baik yang sedang diterima”. Di saat itu
ia merasa berhutang budi. Di saat ini pula sering terlontar kata “semoga Allah
membalas budi baik Bapak . . . dan sering pula diiringi doa“Jazakumu-llahu
khairal jaza’, jazakumu-llah khairan kasira”(semoga Allah membalas kebaikan
yang jauh lebih baik dan semoga Allah membalas dengan kebaikan yang lebih
banyak). Dlam hal tolong-menolong, Allah memerintahkan demikian:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya (Q.S. alMaidah/5:3).
d. Bermusyawarah
Dalam bermusyawarah sering muncul
kepentingan yang berbeda dari masing-masing sub kelompok atau warga. Supaya
tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas, musyawarah untuk mencapai kata
sepakat, motto yang harus sama-sama dijunjung tinggi adalah “berat sama dipikul,
ringan sama dijinjing”, nikmat sama-sama dirasakan”, “duduk sama rendah berdiri
sama tinggi”. Allah berfirman:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila
membulatkan tekad (keputusan) maka bertakwalah kepada Allah (Q.S. Ali Imran/3:
l59).
e. Adil
Adil merupakan kata kunci untuk
menghapus segala bentuk kecemburuan sosial. Aneka macam bentuk protes dan
demo-demo kolosal umumnya menuntut keadilan atau rasa keadilan karena merasa dirugikan
oleh mitra kerja, juragan, majikan, atau pemerintah. Jika para penguasa,
majikan, juragan, dan pemegang amanah lainnya berbuat adil insyaallah
kesentosaan dan kesejahteraan akan menjadi kenyataan bagi masyarakatnya karena
rakyat merasa dilindungi dan diayomi, dan penguasa dihormati dan disegani.
Sifat utama adil dan keadilan
amat diserukan dalam Islam. Himbauan, perintah, janji ganjaran bagi yang
berbuat adil, ancaman siksa bagi yang berbuat tidak adil (curang, culas, dan
lalim) disebut 28 kali (‘Abd al-Baqi, [t.th]:569-700),dan sinonimnya (al-qist)
disebut 29 kali dalam Alquran (‘Abd al-Baqi, [t.th.]:691-692). Ini menandakan
adil harus menjadi ciri utama bagi setiap muslim atau masyarakat muslim dalam
semua urusan.
f. Akhlak
Nabi Muhammad mengaku bahwa
dirinya diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akahlak manusia supaya
ber-akhlaqul karimah. Pengakuan itu diwujudkan dengan tindakan konkrit beliau
baik sebagai pribadi maupun dalam membangun masyarakat Islam di masanya, yaitu
sebagai masyarakat yang disitir dalam Alquran:
Negeri yang baik dan Allah berkenan
senantiasa menurunkan ampunan-Nya (Q.S. as-Saba’/34:15).
Indonesia adalah negara yang
didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Penduduk Bangsa Indonesia sudah dapat
dimaklumi bahwa setiap penduduk harus beragama. Agama yang diakui oleh negara
adalah Islam, Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.
Dengan demikian, maka warga negara Indonesia harus memeluk satu agama di antara
agama-agama tersebut.
Umat beragama adalah kumpulan
atau kelompok warga negara Indonesia dari pemeluk masing-masing agama. Umat beragama
di Indonesia terdiri dari umat Islam, umat Kristen (Katholik dan Protestan),
umat Hindu, umat Budha, dan umat Kong Hu cu.
Masing-masing pemeluk beragama
telah sadar bahwa agamanya mengajarkan kebaikan bagi umat semuanya termasuk
bagi negaranya. Kemajuan yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia sudah secara
otomatis adalah merupakan peran serta umat beragama di Indonesia. Tentu
perannya itu tidaklah sama kontribusi pada setiap umat beragama, namun dengan
mengesampingkan tingkat kontribusi tersebut kita harus dapat menerima bahwa
masing-masing umat beragama telah memberikan kontribusi positif bagi
perkembangan bangsa ini. Tentu, pada buku ini tidaklah mungkin mencantumkan
masin-masing kontribusi umat beragama terhadap bangsa yang kita cintai ini.
Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis,
agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat
pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu
dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa,
satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum
historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan
ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah.
Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua
kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa
Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan
masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain,
melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian,
melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan
kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
II.3. Peran agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik.
Politik di dalam bahasa arab
dikenal dengan istilah siyasah . Politik Islam (bahasa Arab: سياسي إسلامي) adalah Politik di dalam bahasa
Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para
ulama dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan bererti Qama ‘alaiha
wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila
dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi / mengatur perkara).begitu
juga bila dikatakan situ ar ra’yyata siyatan artinya adalah amartuha wa
nahaiiuha , yakni ra’aitu syu-uniha bil awamiri wan nawahi. Dalam bahasa
indonesia berarti saya mengurus gembalaan, saya memerintah dan melarang
gembalaan, yakni saya menngurusi urusan-urusannya dengan perintah dan larangan
(lihat : kamus al muhith (arab ke Arab ) dan Al Munawwir (arab ke Indonesia)
tentang sasa).
Jadi asal makna siyasah (politik)
tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata
tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia dan pelaku pengurusan
urusan-urusan manusia tersebut dinamai politisi (siyasun). Dalam relitas bahasa
arab dikatakan bahwa ulul amri mengurusi (yasusu) rakyatnya saat mengurusi
urusan rakyat, mengaturnya dan menjaganya.
Rasulullah SAW sendiri
menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya :
“Adalah bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumu anbiya). Ketika
seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantikannya. Tidak ada nabi
setelahku, namun akan ada banyak khalifah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Terangalah bahwa politik atau
siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusaan masyarakat. Berkecimpung
dalam poitik berarti memperhatikn kondisi kaum muslimin dengan cara
menghilangkan kezdaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan
musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu diketahui apa yang dilakukan penguasa
dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, menasehati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta
memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata.
II.2.1 Membiasakan Perilaku Terpuji
Persatuan
dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan yaitu persaudaraan, secara umum
disebut ukhuwah Islamiyah yaitu persaudaraan dalam Islam (saudara sesama
manusia dan saudara seagama). Ditegaskan dalam firman QS Al-Hujarat : 9.
” Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min
berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan
itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang
berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah ; jika
golongan itu telah kembali (kepada perintah ), maka damaikanlah antarakeduanya
dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya menyukai orang-orang yang berlaku
adil.”
Jelas bahwa persaudaraan menyebabkan orang
dapat berbuat damai dan dengan perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan
bisa juga kita wujudkan.Tanpa persatuan orang akan mudah bertindak semena-mena
terhadap sesama bahkan terhadap yang segama sekalipun. Bagaimana seseorang atau
bangsa berbuat persatuan sementara kedamaian dan persaudaraan tidak bisa
diciptakan.
II.2.2. Peranan Persatuan Umat Islam
Peranan
Persatuan Umat Islam dalam Pembangunan dan Mempertahankan Negara Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa, persatuan merupakan sendi kekuatan yang paling
ampuh. Bagi umat Islam, persatuan harus digalang melalui jalur intern terlebih
dahulu, untuk memperkuat Islam. Sedangkan sebagai warga negara harus menggalang
persatuan untuk memperkuat bangsa dan negara. Apabila persatuan benar-benar
terwujud dalam suatu bangsa yang berada dalam suatu negara, upaya menciptakan
pengembangan dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, ketahanan, dan bidang
lainnya akan mudah direalisasikan.
Ketahanan
negara akan lebih lestari jika persatuan rakyatnya terus berjalan. Demikianlah,
betapa pentingnya persatuan dalam suatu bangsa dalam rangka melestarikan
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial, agama, ketahanan, dan lain sebagainya
sehingga dengan wujud persatuan dalam segala aspek kehidupan akan menuju
masyarakat yang adil makmur yang diridhai oleh Allah SWT. Juga merupakan
langkah menuju terciptanya Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Gafur. Dalam ajaran
Islam sebenarnya konsep persatuan telah ada, yaitu setiap orang yang beriman
adalah bersaudara. Semua muslim yang ada di dunia, baik di Afrika, Asia,
Amerika, ataupun Australia adalah bersaudara. Memang persaudaraan kadang tidak
mesti akan mewujudkan persatuan. Tetapi, maksud dan hakikat persaudaraan di
dalam Islam adalah sebagai ujung tombak dalam persatuan. Hal ini dapat dilihat
dalam sebuah hadis yang berbunyi:
"Bahwa umat Islam adalah bagaikan sebuah bangunan,
antara sebagian yang satu dengan sebagian yang
lainnya saling menguatkan ".
Demikian pula dalam hadis yang
lain:
"Dan barang siapa memberikan jalan keluar bagi
saudarannya sesama muslim, akan memberikan jalan baginya dari kesulitan, di mana pertolongan itu sangat diperlukan di hari kiamat".
Penerapan
ajaran-ajaran itu akan memberikan dampak positif. Sebagai konsekuensi logis
dari ajaran itu memberikan dampak persatuan bagi kehidupan umat Islam. Apabila
satu umat Islam disakiti,umat Islam lainnya akan merasa sakit pula.
Persaudaraan yang demikian akan sangat besar
andilnya untuk mewujudkan persatuan dalam dunia Islam. Apabila persatuan sudah
dapatdiwujudkan, umat Islam di berbagai negara akan merasa terpanggil untuk
kepentingan bersama. Nilai Persatuan bagi Kepentingan Bangsa dan Agama dalam
Rangka Menuju Masyarakat Adil dan Makmur. Nilai persatuan bagi kepentingan
dunia Islam secara keseluruhan saling menolong, saling membantu, dan bekerja
sama antara satu dengan yang lainnya, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan,
politik, sosial, pertahanan, dan lain sebagainya.
Dengan modal
persatuan itulah upaya menuju kekuatan dan ketahanan umat akan mudah direalisasikan. Karena antara yang satu dengan yang
lainnya merasa bertanggung jawab atas terwujudnya kekuatan dan ketahanan itu.
Lebih dari itu adalah bertanggung jawabdalam segala aspek kehidupan umat Islam
di seluruh dunia. Dengan demikian, umat Islam diseluruh dunia akan menjadi umat
yang satu, umat yang berwibawa, yang mempunyaikharisma tinggi, dan mampu
menunjukkan yang terbaik bagi dunia. Macam dan Carameningkatkan Persatuan atau
Ukhuwah Islamiyah :
BAB III
PENUTUP
Agama itu sangat penting disegala aspek kehidupan
umat manusia selain itu agama juga agama berperan untuk menenangkan jiwa dan
raga. Dengan agama yg kita yakini hidup akan lebih baik dan indah. Dengan agama
kita akan lebih bijak menyikapi sesuatu. Contohnya saja diZaman Nabi Muhammad
agama berperan penting dalam segala bidang termasuk pemerintahannya. Dizaman
sekarang ini banyak orang pinter tapi agamanya kurang selain itu pinternya pada
kebelinger, pintar bicara saja. tapi tidak ada buktinya. Makanya agama itu
dibutuhkan oleh setiap umat manusia
Islam
adalah solusi. Solusi segala permasalahan di dunia ini dengan kesempurnaan
ajarannya (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam dapat ditelaah dari sumber
aslinya, yaitu Alquran dan Sunnah yang mengatur pola kehidupan manusia, mulai
dari hal terkecil hingga terbesar baik ekonomi, sosial, politik, hukum,
ketatanegaraan, budaya, seni, akhlak/etika, keluarga, dan lain-lain. Bahkan,
bagaimana cara membersihkan najis pun diatur oleh Islam.
Ajaran Islam merupakan rahmatan lil 'alamin (rahmat
bagi semesta alam), artinya Islam selalu membawa kedamaian, keamanan,
kesejukan, dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup yang berada diatas dunia.
Islam tidak memandang bentuk atau rupa seseorang dan membedakan derajat atau
martabat manusia dalam level apapapun. Islam menghormati dan memberikan
kebebasan kepada seseorang untuk menganut suatu keyakinan atau agama tanpa
memaksakan ajaran Islam tersebut dijalankan (laa ikrahaa fiddiin).
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Taufik. Ed. Kerukunan antar umat beragama, Jakarta : CV. Rajawali, 1983
Arifin,
HM., Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
http://Drajat,
Zakiah.com/ demokrasi dan Pendidikan Islam, htpm
http://lembar-agama.com/Gunawan/
Sosiologi Islam. Htpm
http://wikipedia.com/
Islam di Indonesia/htpm
al-islams.blogspot.com/ kehidupan berpolitik-dalam islam.html.
www.anneahira.com/ agama dalam kehidupan berpolitik.htm
http://mklh6sejarahperkembanganislamdan
bernegara.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment