Wednesday, November 19, 2014

Kerukunan antar umat beragama



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang  Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Kerukunan antar umat beragama”
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Kerukunan antar umat beragama. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.     Pendahuluan
Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasan yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia untuk bersama-sama membangun negara ini menjadi yang lebih baik.
II.2. Rumusan Permasalan
II.1.   Pengertian Kerukunan Umat Beragama
II.2. Peran Umat Beragama dalam mewujudkan masyarakat beradat dan
II.2. Peran agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan   kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik
BAB  II
PEMBAHASAN
II.1.   Pengertian Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.
Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara sesame islam dalam menjamin Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan sutu bangunan yang saling menunjang satu sama lain.
Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah menjadi actual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas social. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya diperintahkan oleh agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103)
 “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang0orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105).
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.
Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah.
Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1.       Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2.       Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3.       Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
1.            Kerukunan intern umat beragama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
2.           Kerukunan antar umat beragama , yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
3.           Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat  beragama menjalin hubungan yang  yang harmoni dengan Negara/ pemerintah. Misalnya  tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang  berlaku. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan umar beragama  dengan pemerintah itu sendiri. Semua umat beragama yang diwakili oleh tokoh-tokon agama  dapat sinergi dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.
Seluruh peraturan pemerintah  yang membahas kerukunan hidup umat beragama,  harus mencakup empat pokok masalah sbb:
1.             Pendirian Rumah Ibadah
2.            Penyiaran agama
3.            Bantuan keagamaan  dari luar negeri
4.            Tenaga asing bidang keagamaan
II.2.        Peran Umat Beragama dalam mewujudkan masyarakat beradat dan lesejahteraan hak asasi manusia serta demokrasi.
Masyarakat, sebagaimana masyarakat madani binaan Rasulullah, didasarkan pada Alquran dan Assunnah beliau sendiri. Petunjuk Alquran yang langsung berkenaan dengan masyarakat beradab dan sejahtera didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tauhid
Rumusan tauhid terdapat dalam surat al-Ikhlas sebagai berikut:
Katakanlah, “Dia lah Alah Yang Maha Esa”. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula dianakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Q.S. al-Ikhlas/ll2:l-4)
Dalam ayat kedua dari surat tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu bergantung kepada Allah swt., termasuk segala urusan yang berkenaan dengan masyarakat. Kepada Allah mereka, masyarakat, kumpulan dari orang perorang, yang memiliki sistem budaya dan pandangan hidup, menyembah dan mohon pertolongan. Allah berfirman:
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan (Q.S. al-Fatihah/1:5).
Dalam sistem kebangsaan dan kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip tauhid sejalan dengan sila pertama, “ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sebenarnya prinsip tauhid menjiwai sila pertama ini.
b.    Perdamaian
Suatu masyarakat, negara, bahkan masyarakat yang paling mikro sekalipun, yaitu keluarga batih (nuclear family: suami, istri, dan anak) tidak akan bisa bertahan kebaradaannya kalau tidak ada perdamaian diantara warganya. Alquran mengatakan :
Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang (bermusuhan), maka damaikan diantara keduanya . . . sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah anatara kedua saudaramu itu (Q.S. al-Hujarat/49: 9 dan l0).
Semangat ayat itu hendaklah yang satu kepada yang lain senantiasa berbuat baik, dan tidak boleh saling bermusuhan.
c.     Saling Tolong Menolong
Tolong menolong merupakan kelanjutan dan isi berbuat baik terhadap orang lain. Secara naluri, orang yang pernah ditolong oleh orang lain di saat ia tertimpa kesulitan, diam-diam ia berjanji “suatu saat akan membalas budi baik yang sedang diterima”. Di saat itu ia merasa berhutang budi. Di saat ini pula sering terlontar kata “semoga Allah membalas budi baik Bapak . . . dan sering pula diiringi doa“Jazakumu-llahu khairal jaza’, jazakumu-llah khairan kasira”(semoga Allah membalas kebaikan yang jauh lebih baik dan semoga Allah membalas dengan kebaikan yang lebih banyak). Dlam hal tolong-menolong, Allah memerintahkan demikian:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. alMaidah/5:3).
d.     Bermusyawarah
Dalam bermusyawarah sering muncul kepentingan yang berbeda dari masing-masing sub kelompok atau warga. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas, musyawarah untuk mencapai kata sepakat, motto yang harus sama-sama dijunjung tinggi adalah “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, nikmat sama-sama dirasakan”, “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Allah berfirman:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila membulatkan tekad (keputusan) maka bertakwalah kepada Allah (Q.S. Ali Imran/3: l59).
e.     Adil
Adil merupakan kata kunci untuk menghapus segala bentuk kecemburuan sosial. Aneka macam bentuk protes dan demo-demo kolosal umumnya menuntut keadilan atau rasa keadilan karena merasa dirugikan oleh mitra kerja, juragan, majikan, atau pemerintah. Jika para penguasa, majikan, juragan, dan pemegang amanah lainnya berbuat adil insyaallah kesentosaan dan kesejahteraan akan menjadi kenyataan bagi masyarakatnya karena rakyat merasa dilindungi dan diayomi, dan penguasa dihormati dan disegani.
Sifat utama adil dan keadilan amat diserukan dalam Islam. Himbauan, perintah, janji ganjaran bagi yang berbuat adil, ancaman siksa bagi yang berbuat tidak adil (curang, culas, dan lalim) disebut 28 kali (‘Abd al-Baqi, [t.th]:569-700),dan sinonimnya (al-qist) disebut 29 kali dalam Alquran (‘Abd al-Baqi, [t.th.]:691-692). Ini menandakan adil harus menjadi ciri utama bagi setiap muslim atau masyarakat muslim dalam semua urusan.
f.     Akhlak
Nabi Muhammad mengaku bahwa dirinya diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akahlak manusia supaya ber-akhlaqul karimah. Pengakuan itu diwujudkan dengan tindakan konkrit beliau baik sebagai pribadi maupun dalam membangun masyarakat Islam di masanya, yaitu sebagai masyarakat yang disitir dalam Alquran:
          Negeri yang baik dan Allah berkenan senantiasa menurunkan ampunan-Nya (Q.S. as-Saba’/34:15).
Indonesia adalah negara yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Penduduk Bangsa Indonesia sudah dapat dimaklumi bahwa setiap penduduk harus beragama. Agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dengan demikian, maka warga negara Indonesia harus memeluk satu agama di antara agama-agama tersebut.
Umat beragama adalah kumpulan atau kelompok warga negara Indonesia dari pemeluk masing-masing agama. Umat beragama di Indonesia terdiri dari umat Islam, umat Kristen (Katholik dan Protestan), umat Hindu, umat Budha, dan umat Kong Hu cu.
Masing-masing pemeluk beragama telah sadar bahwa agamanya mengajarkan kebaikan bagi umat semuanya termasuk bagi negaranya. Kemajuan yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia sudah secara otomatis adalah merupakan peran serta umat beragama di Indonesia. Tentu perannya itu tidaklah sama kontribusi pada setiap umat beragama, namun dengan mengesampingkan tingkat kontribusi tersebut kita harus dapat menerima bahwa masing-masing umat beragama telah memberikan kontribusi positif bagi perkembangan bangsa ini. Tentu, pada buku ini tidaklah mungkin mencantumkan masin-masing kontribusi umat beragama terhadap bangsa yang kita cintai ini.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
II.3.        Peran agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik.
Politik di dalam bahasa arab dikenal dengan istilah siyasah . Politik Islam (bahasa Arab: سياسي إسلامي) adalah Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah syariyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan bererti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi / mengatur perkara).begitu juga bila dikatakan situ ar ra’yyata siyatan artinya adalah amartuha wa nahaiiuha , yakni ra’aitu syu-uniha bil awamiri wan nawahi. Dalam bahasa indonesia berarti saya mengurus gembalaan, saya memerintah dan melarang gembalaan, yakni saya menngurusi urusan-urusannya dengan perintah dan larangan (lihat : kamus al muhith (arab ke Arab ) dan Al Munawwir (arab ke Indonesia) tentang sasa).
Jadi asal makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politisi (siyasun). Dalam relitas bahasa arab dikatakan bahwa ulul amri mengurusi (yasusu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya dan menjaganya.
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya :
“Adalah bani Israil, mereka diurusi urusannya  oleh para nabi (tasusuhumu anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantikannya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak khalifah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Terangalah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusaan masyarakat. Berkecimpung dalam poitik berarti memperhatikn kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezdaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu diketahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, menasehati  pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata.
II.2.1      Membiasakan Perilaku Terpuji
Persatuan dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan yaitu persaudaraan, secara umum disebut ukhuwah Islamiyah yaitu persaudaraan dalam Islam (saudara sesama manusia dan saudara seagama). Ditegaskan dalam firman QS Al-Hujarat : 9.
” Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah ; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah ), maka damaikanlah antarakeduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
 Jelas bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan.Tanpa persatuan orang akan mudah bertindak semena-mena terhadap sesama bahkan terhadap yang segama sekalipun. Bagaimana seseorang atau bangsa berbuat persatuan sementara kedamaian dan persaudaraan tidak bisa diciptakan.
II.2.2.     Peranan Persatuan Umat Islam
Peranan Persatuan Umat Islam dalam Pembangunan dan Mempertahankan Negara Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa, persatuan merupakan sendi kekuatan yang paling ampuh. Bagi umat Islam, persatuan harus digalang melalui jalur intern terlebih dahulu, untuk memperkuat Islam. Sedangkan sebagai warga negara harus menggalang persatuan untuk memperkuat bangsa dan negara. Apabila persatuan benar-benar terwujud dalam suatu bangsa yang berada dalam suatu negara, upaya menciptakan pengembangan dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, ketahanan, dan bidang lainnya akan mudah direalisasikan.
Ketahanan negara akan lebih lestari jika persatuan rakyatnya terus berjalan. Demikianlah, betapa pentingnya persatuan dalam suatu bangsa dalam rangka melestarikan kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial, agama, ketahanan, dan lain sebagainya sehingga dengan wujud persatuan dalam segala aspek kehidupan akan menuju masyarakat yang adil makmur yang diridhai oleh Allah SWT. Juga merupakan langkah menuju terciptanya Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Gafur. Dalam ajaran Islam sebenarnya konsep persatuan telah ada, yaitu setiap orang yang beriman adalah bersaudara. Semua muslim yang ada di dunia, baik di Afrika, Asia, Amerika, ataupun Australia adalah bersaudara. Memang persaudaraan kadang tidak mesti akan mewujudkan persatuan. Tetapi, maksud dan hakikat persaudaraan di dalam Islam adalah sebagai ujung tombak dalam persatuan. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah hadis yang berbunyi:
"Bahwa umat Islam adalah bagaikan sebuah bangunan, antara sebagian yang satu dengan sebagian yang lainnya saling menguatkan ".
Demikian pula dalam hadis yang lain:
"Dan barang siapa memberikan jalan keluar bagi saudarannya sesama muslim, akan memberikan jalan baginya dari kesulitan, di mana pertolongan itu sangat diperlukan di hari kiamat".
Penerapan ajaran-ajaran itu akan memberikan dampak positif. Sebagai konsekuensi logis dari ajaran itu memberikan dampak persatuan bagi kehidupan umat Islam. Apabila satu umat Islam disakiti,umat Islam lainnya akan merasa sakit pula.
 Persaudaraan yang demikian akan sangat besar andilnya untuk mewujudkan persatuan dalam dunia Islam. Apabila persatuan sudah dapatdiwujudkan, umat Islam di berbagai negara akan merasa terpanggil untuk kepentingan bersama. Nilai Persatuan bagi Kepentingan Bangsa dan Agama dalam Rangka Menuju Masyarakat Adil dan Makmur. Nilai persatuan bagi kepentingan dunia Islam secara keseluruhan saling menolong, saling membantu, dan bekerja sama antara satu dengan yang lainnya, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial, pertahanan, dan lain sebagainya.
Dengan modal persatuan itulah upaya menuju kekuatan dan ketahanan umat akan mudah direalisasikan. Karena antara yang satu dengan yang lainnya merasa bertanggung jawab atas terwujudnya kekuatan dan ketahanan itu. Lebih dari itu adalah bertanggung jawabdalam segala aspek kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Dengan demikian, umat Islam diseluruh dunia akan menjadi umat yang satu, umat yang berwibawa, yang mempunyaikharisma tinggi, dan mampu menunjukkan yang terbaik bagi dunia. Macam dan Carameningkatkan Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
BAB  III
PENUTUP
Agama itu sangat penting disegala aspek kehidupan umat manusia selain itu agama juga agama berperan untuk menenangkan jiwa dan raga. Dengan agama yg kita yakini hidup akan lebih baik dan indah. Dengan agama kita akan lebih bijak menyikapi sesuatu. Contohnya saja diZaman Nabi Muhammad agama berperan penting dalam segala bidang termasuk pemerintahannya. Dizaman sekarang ini banyak orang pinter tapi agamanya kurang selain itu pinternya pada kebelinger, pintar bicara saja. tapi tidak ada buktinya. Makanya agama itu dibutuhkan oleh setiap umat manusia
Islam adalah solusi. Solusi segala permasalahan di dunia ini dengan kesempurnaan ajarannya (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam dapat ditelaah dari sumber aslinya, yaitu Alquran dan Sunnah yang mengatur pola kehidupan manusia, mulai dari hal terkecil hingga terbesar baik ekonomi, sosial, politik, hukum, ketatanegaraan, budaya, seni, akhlak/etika, keluarga, dan lain-lain. Bahkan, bagaimana cara membersihkan najis pun diatur oleh Islam.
Ajaran Islam merupakan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam), artinya Islam selalu membawa kedamaian, keamanan, kesejukan, dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup yang berada diatas dunia. Islam tidak memandang bentuk atau rupa seseorang dan membedakan derajat atau martabat manusia dalam level apapapun. Islam menghormati dan memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menganut suatu keyakinan atau agama tanpa memaksakan ajaran Islam tersebut dijalankan (laa ikrahaa fiddiin).
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik. Ed. Kerukunan antar umat beragama, Jakarta : CV. Rajawali, 1983
Arifin, HM., Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
http://Drajat, Zakiah.com/ demokrasi dan Pendidikan Islam, htpm
http://lembar-agama.com/Gunawan/ Sosiologi Islam. Htpm
http://wikipedia.com/ Islam di Indonesia/htpm
al-islams.blogspot.com/ kehidupan berpolitik-dalam islam.html.
www.anneahira.com/ agama dalam kehidupan berpolitik.htm
http://mklh6sejarahperkembanganislamdan bernegara.blogspot.com/