KATA PENGANTAR
بسم الله الرّحمن الرّحيم
الحمدلله رب العالمين . وبه نستعين
على أمور الدّنيا والدّين. والصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين. سيّدنا
و مولنا محمّد وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإ ﺤﺳﺎن
إلى يوم الدين. أمّا بعد
Dengan mengucapkan puja dan syukur kehadirat Allah SWT. Yang
telah melimpahkan rahmatnya serta hidayah-NYA, sehingga kliping ini bisa
selesai dengan baik dan di selesaikan tepat waktu.
Meskipun penulis telah berusaha dengan sebaik-baiknya dalam
menyusun kliping ini, namun penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan,
baik dari sistematika kliping maupun penyusunan kalimatnya.
Oleh karena
itu, penulis mengharap kritik dan saran yang membangun, demi kesempurnaan kliping
ini, semoga kliping ini bermanfaat bagi kita semua.
Penyusun
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Unsur-unsur dan syarat pokok yang terdapat dalam suatu demokrasi
yaitu :
(1) kedaulatan di tangan rakyat;
(2) adanya mekanisme pemilihan umum
yang jujur dan bebas;
(3) adanya partai politik yang
kompetitif;
(4) adanya rotasi kekuasaan yang
teratur dan terbatas;
(5) adanya lembaga legislatif
sebagai kontrol lembaga lain;
(6) adanya kebebasan warga negara
dalam semua aspek kehidupan;
(7) berfungsinya lembaga penegak
hukum yang netral dan non diskriminatif;
(8) berfungsinya pers sebagai
kontrol negara;
(9) adanya ruang gerak masyarakat
untuk mengontrol lembaga negara;
(10) adanya pertanggungjawaban
kepada rakyat.
A.
Hakikat dan Landasan Kebebasan Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi dalam Negara
Demokrasi
Bangsa Indonesia adalah salah satu
negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan
pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh negara. Untuk
membahas pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat, ada baiknya jika dikaji
secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan.
Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran.
Berpendapat berarti mengemukakan
gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan
pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah
pikiran, baik secara ter tulis maupun tidak tertulis.
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri
kebebasan yang dijamin oleh negara. Kemerdekaan ber pendapat akan mendorong
rakyat untuk menghargai perbedaan pen dapat dan saling kritik sehingga
dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir
masyarakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan
masyarakat dan negara yang demokratis.
Sebagai negara demokrasi, tentunya
Indonesia menganut prinsip bahwa rakyat adalah penentu utama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Pasal
1 Ayat (2). Oleh karena itu, berbagai hak-hak yang melekat dalam diri warga
negara dijamin sepenuhnya oleh negara atau undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan
jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam Pasal
28 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian dalam Pasal 28E Ayat (3) menyatakan
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.” Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan
bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dinyatakan
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 5 menyatakan “Warga negara yang menyampaikan pendapat nya di
muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan
hukum.”
Berikut ini landasan hukum dalam
kemerdekaan menyampai kan pendapat.
a.
Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan
berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/ per wakilan.”
b.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1) Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang;”
2) Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan meng eluarkan pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan
demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemuka kan pendapat,
yaitu sebagai berikut.
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum, yang di undangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun
1998.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga diatur dalam
Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang
bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menge luarkan
pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan
untuk mencari, menerima, dan menyampai kan informasi dan buah pikiran melalui
media apa saja dan dengan tidak me mandang batas-batas wilayah.”
Berbagai landasan hukum kemerdekaan menyampai kan
pendapat tersebut, membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia telah memiliki
payung hukum yang kuat untuk menjamin dan melindungi tegaknya kemerdekaan
menyampaikan pendapat di Negara Republik Indonesia.
B.
Tata Cara Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi di Muka
Umum
Masyarakat demokratis adalah
masyarakat yang saling meng hargai perbedaan. Oleh karena itu, untuk saling menghargai
perbedaan tentunya dalam me nyampaikan pendapat pun orang harus berhati-hati
agar tidak merusak dan mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut. Perwujudannya
dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi asas-asas
berikut.
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas proporsionalitas
e. Asas manfaat
Dalam menyampaikan pendapat, UU No.
9 Tahun 1998 menyatakan bahwa ada beberapa cara untuk melakukannya, antara lain
sebagai berikut:
a. Unjuk Rasa atau
Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan dan
tulisan secara langsung di muka umum. Contohnya seperti unjuk rasa buruh atau
mahasiswa.
b. Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan
di jalan umum. Contohnya seperti Long March (aksi turun ke jalan secara masal).
c. Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Contohnya, sidang umum MPR.
d. Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka
tanpa tema tertentu
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
mengatur cara menyampaikan pendapat dengan kewajiban harus menempuh
prosedur-prosedur sebagai berikut:
1) Wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Polri setempat oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
penanggung jawab kelompok.
2) Pemberitahuan kepada
Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
3) Pemberitahuan kepada
Polri secara tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan
kegiatan keagamaan.
4) Setiap seratus orang
pelaku atau peserta demonstrasi dan pawai harus ada satu orang atau lima orang
penanggung jawab.
5) Pembatalan pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum disampaikan langsung kepada Polri
sekurang-kurangnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di
tempat-tempat terbuka untuk umum, dan kapan pun kecuali di beberapa tempat dan
waktu berikut ini.
a. Tempat atau Lokasi
1) Istana Kepresidenan, dengan radius 100 meter dari
pagar luar,
2) tempat ibadah,
3) instalasi militer, meliputi radius 150 meter dari
pagar luar,
4) rumah sakit,
5) pelabuhan udara atau laut,
6) stasiun kereta api,
7) terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
b. Hari Besar Nasional
1) Tahun baru
2) Hari Raya Nyepi
3) Hari Raya Idul Fitri
4) Hari Natal
5) Hari Proklamasi Kemerdekaan.
C. Akibat
Adanya Pembatasan Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi Dalam Negara Demokrasi
Pembatasan terhadap hak untuk
mengemukakan pendapat dapat berakibat sangat luas. Akibat tersebut dapat dibagi
dalam tiga lingkungan, yaitu masyarakat, pemerintah, dan bangsa.
a. Masyarakat
Akibat yang terjadi terhadap
masyarakat dengan adanya pembatasan mengemukakan pendapat, yaitu:
1) masyarakat akan kehilangan salah satu hak nya, yaitu
hak berpendapat;
2) hilangnya rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
3) hilangnya partisipasi dan kreativitas rakyat;
4) rakyat menjadi objek bukan pelaku pembangunan;
5) terjadinya proses pembodohan terhadap masyarakat.
b. Pemerintah
Akibat pembatasan tersebut, dampaknya terhadap
pemerintah, yaitu:
1) hilangnya kepercayaan rakyat;
2) sosialisasi politik terhambat;
3) kehilangan informasi akurat tentang kondisi
sebenarnya;
4) akan mandegnya proses regenerasi politik;
5) lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap
pemerintah;
6) pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
c. Bangsa dan Negara
Akibat yang terjadi terhadap bangsa dan negara, yaitu:
1) rusaknya stabilitas dan keamanan nasional
2) lambatnya perkembangan demokrasi
3) lambatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
4) kepercayaan internasional akan pudar
5) memungkinkan timbulnya sanksi internasional terhadap
negara.
D. Konsekuensi Kebebasan Berpendapat
Tanpa Batas Dalam Negara Demokrasi
Makna kebebasan
berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 berarti seluruh bangsa
Indonesia diperbolehkan secara lisan atau tertulis mengungkapkan segala sesuatu
yang diketahui, dipahami, dan diserapnya sebagai suatu pendapat untuk
dikemukakan kepada khalayak umum. Namun, dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman
pada nilai kemanusiaan yang disebut dengan batas antara yang wajib diungkapkan
dan yang layak diketahui oleh orang lain. Konsekuensi yang dapat timbul dari
kebebasan berpendapat tanpa batas, antara lain sebagai berikut:
1. Timbul konflik di antara
masyarakat yang merasa kehidupannya terusik.
2. Muncul opini publik
(pendapat masyarakat) yang pro-kontra, salah kaprah, dan tidak sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.
3. Penyerapan informasi
yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
4. Kebohongan publik.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bangsa Indonesia adalah salah satu
negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan
pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh negara. Dalam
perkembangannya, hak untuk menyampaikan pendapat sepertinya menjadi hak yang
dapat dilakukan tanpa adanya pembatasan. Kita sering melihat aksi unjuk rasa
mahasiswa, buruh, dan masyarakat berakhir dengan kekerasan atau aksi anarkis.
Dengan dibuatnya undang-undang yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 dan dijaminnya hak tersebut dalam UUD
1945, semua orang harus menyambutnya dengan sikap positif. Hal ini berarti hak
semua orang untuk menyampaikan pendapat
telah dijamin oleh negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut untuk
menyampaikan pendapat. Namun kebebasan menyampaikan pendapat itu harus pula dilaksanakan
dengan benar dan bertanggung jawab. Salah satu solusi sekaligus menjadi PR bagi
pemerintah untuk paling tidak dapat meminimalisir aksi-aksi anarkis yang
terjadi di masyarakat yaitu pemerintah harus berupaya untuk mengembalikan
kepercayaan rakyat pada pemerintah. Oleh karena itu, wakil rakyat perlu
menunjukkan kinerja yang memadai serta menjalankan fungsinya secara penuh.
Dimulai dari fungsi yang sifatnya struktural, yakni menampung aspirasi rakyat
dan mau merakyat.
B.
Saran
Berbagai aksi-aksi unjuk rasa /
demonstrasi yang dilakukan masyarakat / mahasiswa secara anarkis nampaknya
memang sering terjadi akhir-akhir ini. Kita sebagai warga negara yang baik
dalam sebuah negara demokrasi seharusnya harus lebih bijak dalam menanggapi
segala persoalan yang terjadi. Begitu pula dalam menyampaikan kritik atau
aspirasi kepada pemerintah, haruslah melalui cara-cara yang baik, benar dan
bertanggung jawab. Sebaliknya, dari pihak pemerintah harus lebih memperhatikan
kepentingan rakyat, dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang malah
membuat rakyat sengsara. Oleh karena itu, dalam hal ini semua pihak harus
saling menyadari dan melaksanakan peran serta hak dan kewajibannya
masing-masing agar tercipta kehidupan yang aman, tenteram, dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
www.slideshare.net/.../materi-kelas-vii-pkn-mengemukakan-pendapat
file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND.../Dra.../Kel_1.ppt
pkn-fariz.blogspot.com/.../kemerdekaan-mengemukakan-pendapat
http://arsip-pustaka.com/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat.htpm
http://panca-bakti.com/kebebasan-mengemukakan-pendapat
genius.smpn1-mgl.sch.id/.../Kemerdekaan%20Mengemukakan%20Pendapat
file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND.../Dra.../Kel_1.ppt
No comments:
Post a Comment